Terkait Penganiayaan Napi, Sembilan Pegawai Lapas Baubau Ditahan

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 08 September 2021
0 dilihat
Terkait Penganiayaan Napi, Sembilan Pegawai Lapas Baubau Ditahan
Kalapas Baubau, La Syamsudin (tengah) bersama pejabatnya. Foto: Dheny/Telisik

" Pasca kejadian itu terungkap, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) langsung mengambil alih kasus tersebut "

BAUBAU, TELISIK.ID - Setelah melewati proses pemeriksaan, sembilan petugas Lapas Kelas IIA Baubau yang menganiaya tiga warga binaan beberapa pekan lalu, kini menjalani proses penahanan.

Kepala Lapas Baubau, La Syamsudin mengatakan, pasca kejadian itu terungkap, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) langsung mengambil alih kasus tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, sembilan dari enam pegawai Lapas yang lebih dulu diperiksa ditetapkan melanggar kode etik.

"Jadi kesembilan orang ini ditahan di Kendari," beber La Syamsudin kepada awak media belum lama ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, lanjutnya, telah mengatur pemberian sanksi terhadap setiap PNS yang terbukti melanggar etik.

Sanksi tersebut di antaranya, sanksi berat, sedang dan sanksi ringan. Apabila yang dikenakan adalah sanksi berat maka konsekwensi hukuman yang diberikan adalah pemecatan.

Baca Juga: Banding Menteri Perdagangan Terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera Ditolak PT Sultra

Baca Juga: Iming-Iming akan Diberi Pekerjaan, Seorang Gadis Nyaris Dicabuli

"Dan Kalau terbukti, kita pasti mengambil langkah itu (pemecatan)," tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam prosesnya para pelaku hanya dikenakan sanksi sedang, maka sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin atau penundaan pangkat berkala. Sedangkan sanksi ringan hanya berupa teguran atau pemutasian.

"Namun kembali pada pimpinan, yang pasti segala mekanisme kita lakukan," pungkasnya.

Perlu diketahui, tiga narapidana yang mengalami penyiksaan pegawai Lapas Kelas IIA Baubau tersebut adalah, La Boko (asal Kota Baubau), Hardin (asal Buton Tengah) dan Jordi (Asal Kota Baubau). (C)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga