Pengguna Program Rumah Layak Huni Diingatkan Bukan Untuk Dimiliki Selamanya

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Rabu, 03 November 2021  /  8:34 pm

Bangunan rumah layak huni di Bombana. Foto: Hir/Telisik

BOMBANA, TELISIK.ID - Dalam upaya menekan angka kemiskinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melalui Dinas Perumahan menginisiasi program rumah layak huni.

Program rumah layak huni ini diketahui dianggarkan sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2021 ini.

Taufik Rahman, Kasubag Perencanaan Dinas Perumahan Bombana saat dikonfirmasi mengungkapkan, program rumah layak huni diprogramkan sejak tahun 2018 lalu.

Pada tahun 2018, Pemkab membangun 86 unit rumah di Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah. Tahun 2019 sebanyak 9 unit, tahun 2020 sebanyak 12 unit.

Sementara untuk tahun 2021 ini, duanggarkan untuk pembangunan 31 unit rumah dengan struktur bangunan, dinding bata ringan dan seng, rangka baja ringan serta disediakan aliran listrik.

Baca Juga: Populasi Kuda Menurun, Disnak Muna Tagih Bantuan Pemprov Sultra

Baca Juga: Jadwal Penetapan Pemenang Mega Proyek di Kota Baubau Ditunda, Ada Apa?

"Bangunannya berkala, Dimulai sejak tahun 2018 untuk mengentas kemiskinan didaerah," ucap Taufik Rahman.

Pengguna program rumah layak huni ini adalah masyarakat yang belum memiliki rumah namun sudah berkeluarga.

Bagi masyarakat yang dinyatakan lolos sebagai penghuni rumah diingatkan bahwa banguna tersebutbhanya berstatus hak guna.

"Perumahan layak huni ini harus diingat bahwa untuk tidak dimiliki selamanya. Karena sifatnya hanya hak guna saja," ujar Lurah Poea, Sahirul kepada Telisik.id, Rabu (3/11/2021).

Kata Sahirul, Kejadian di pasar lama harus dijadikan pelajaran bagi penerima bantuan. Dengan adanya bantuan layak huni ini, dapat menjadi pondasi masyarakat untuk mengembangkan usaha agar bisa memgupayakan membangun rumah pribadi dengan modal dan sesuai kemampuannya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha