Penting Peran Masyarakat dalam Berantas Korupsi
Reporter
Rabu, 05 Juli 2023 / 5:02 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Dalam melakukan pemberantasan korupsi di setiap daerah, peran serta masyarakat sangat berpengaruh dalam membantu kasus kejahatan itu.
Tiga langkah peran serta masyarakat dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia yakni melalui pendidikan anti korupsi, pencegahan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan, ketiga, laporkan jika melihat adanya tindak pidana korupsi.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Pendidikan dan Keikutsertaan Masyarakat KPK RI, Dian Novianti menjelaskan, langkah pertama dalam mencegah korupsi yakni melalui pendidikan dengan memberikan pengetahuan anti korupsi, diharapkan dapat menyebarkan kepada masyarakat dan lingkungannya.
"Paling tidak, kalau kita tidak sanggup untuk menyebarkan kepada masyarakat, kita tidak menjadi pelaku korupsi, tidak memberikan suap, pungli dan lain-lain,” ungkapnya usai pembukaan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi, Rabu (5/7/2023).
Kedua kata Dian Novianti, dalam hal pencegahan dalam lingkungannya memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan korupsi, dengan membuat sistem dan lain-lain, terutama pada diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi dan mengajak orang lain untuk tidak melakukan korupsi.
"Terakhir, apabila sudah tahu apa itu tindak pidana korupsi, maka laporkan, apabila melihat tindak pidana korupsi, dengan melaporkan kepada penegak hukum yang ada seperti Kejaksaan, Kepolisian atau kepada KPK, atau bisa juga ke Inspektorat apabila ada korupsi di lingkungan pemda,” tegasnya.
Baca Juga: Kajari Pimpin Upacara Hari Anti Korupsi di Kolaka
Tempat sama, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Totok Imam Santoso, ajak masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pemberantasan korupsi mulai dengan melakukan edukasi, pencegahan dan penindakan.
Mayjen TNI Totok Imam Santoso juga mengharapkan, masyarakat dan pejabat-pejabat lainnya untuk memperkuat integritas dan menanamkan budaya anti korupsi, karena menurutnya korupsi merupakan sesuatu yang harus dihindari dan dicegah, karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain, negara dan bangsa.
"Kalau kita bicara suatu integritas, ini bukan hanya kita bicara tentang masalah angka, tapi kita pahami, integritas itu suatu bangunan yang harus dimiliki oleh seseorang untuk melihat tampilan orang itu," ungkapnya.
Melansir dari kpk.go.id, ada tujuh tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni:
1. Kerugian Negara pada pasal 2 dan pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).
3. Suap menyuap pada pasal 5 ayat (1) huruf a, b, pasal 13, pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, b, pasal 11, Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2), dan pasal 12 huruf c, d.
4. Pengelapan dalam jabatan pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 huruf a, b, c.
5. Pemerasan pada pasal 12 huruf e, f, g.
Baca Juga: Optimalkan Pencegahan, Nawawi Pamolango: Berantas Korupsi Harus Keroyokan
6. Perbuatan curang pada pasal 7 ayat 1 huruf a, b, c, d, pasal 7 ayat 2 huruf h.
7. Konflik kepentingan dalam pengadaan pada pasal 12 huruf i.
8. Gratifikasi pada pasal 12 B jo pasal 12C.
9. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yakni merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor.
Adapun mekanisme pelaporan kasus korupsi ke KPK bisa melalui surat ke Direktorat Pelayanan Laporan dan pengaduan masyarakat, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta 12950, Call Center 198, PO BOX 575 Jakarta 10120, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, email: pengaduan@kpk.go.id, dan KPK Whistleblower System http://kws.kpk.go.id. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS