Pentingnya Pemahaman Terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 23 Agustus 2023  /  10:43 am

Narasumber utama dalam acara Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Selasa (22/8/2023).

Acara ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim.

Dalam acara yang dihadiri oleh para petugas pemasyarakatan dari berbagai unit, hadir pula beberapa pejabat struktural UPT Pemasyarakatan di wilayah Kota Kendari, serta 30 orang PK Bapas Kelas II Kendari.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh petugas yang terlibat.

Narasumber utama pada acara tersebut adalah PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho. Dalam pengarahannya mengungkapkan pentingnya memahami substansi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga: Refleksi dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi

Undang-undang tersebut memberikan landasan yang kuat untuk reformulasi pemasyarakatan, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi Pemasyarakatan sebagai elemen netral dalam Sistem Peradilan Pidana.

Nugroho menyoroti transformasi posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Sekarang, Pemasyarakatan bukan hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana.

Pejabat struktural UPT Pemasyarakatan di wilayah Kota Kendari, serta PK Bapas Kelas II Kendari. Foto: Ist.

 

Perubahan ini membawa konsep baru dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan, yang kini lebih berfokus pada pendidikan, perawatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Selanjutnya, Nugroho membahas hak dan kewajiban tahanan anak serta warga binaan pemasyarakatan. Ia menegaskan pentingnya memberikan pelayanan, pendidikan, dan perlakuan yang manusiawi kepada mereka, sekaligus melindungi dari segala bentuk penyiksaan atau eksploitasi. Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga kesejahteraan fisik dan mental para narapidana.

Baca Juga: HUT ke-78, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Beri Penghargaan Mitra Kerja

Dalam menghadapi tantangan internal, Nugroho juga menyoroti pentingnya kegiatan Intelijen Pemasyarakatan. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden-insiden yang merugikan dalam lingkungan pemasyarakatan, seperti penyelundupan narkoba, kerusuhan, atau kasus bunuh diri. Nugroho menekankan perlunya peraturan yang mengatur kegiatan intelijen ini sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan dan lapas.

"Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sebagai petugas pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami. Semua hal ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik," tutup Nugroho.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Nugroho menyampaikan bahwa pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan berbagai aspek yang dibahasnya sangatlah penting. Semua petugas pemasyarakatan diharapkan untuk mempelajari dan memahami sepenuhnya agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS