Insentif Nakes di Kendari Hanya Dibayar 60 Persen, Berikut Rinciannya
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 22 Juli 2021
0 dilihat
Nakes di RSUD Kota Kendari. Foto: Musdar/Telisik
" Pemerintah Kota Kendari telah menyelesaikan pembayaran intensif tenaga kesehatan atau nakes, yang menangani pasien COVID-19. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari telah menyelesaikan pembayaran intensif tenaga kesehatan atau nakes, yang menangani pasien COVID-19.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk tunggakan bulan Oktober, November, dan Desember 2020.
Diketahui, berdasarkan Insentif nakes yang ditetapkan dalam surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 113 Tahun 2021, diantaranya Dokter spesialis Rp 15 juta, peserta program pendidikan dokter spesialis Rp 12,5 juta, Dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta, serta nakes lainnya Rp 5 juta.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, insentif yang ditetapkan Kemenkeu tersebut adalah angka tertinggi yang boleh dibayarkan oleh pemerintah daerah, dan besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkot Kendari Bayar Insentif Nakes COVID-19 Tiga Bulan Sekaligus
Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, Pembeli Bendera Ini Masih Ingat Sejarah Kemerdekaan
"Kalau kita ikuti (Insentif berdasarkan Kemenkeu 113) itu tinggi sekali, itu mungkin standarnya Jakarta," kata Sulkarnain.
Ia melanjutkan, setelah menghitung dan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka ditemukan angka yang wajar untuk Insentif nakes di Kota Kendari 60 persen dari yang sudah ditetapkan Kemenkeu.
"Jadi bukan pemotongan itu, tapi angka yang setelah kita lakukan perhitungan itu wajar untuk diberikan ke nakes dan angkanya cukup kok," jelas Sulkarnain.
Bila dihitung 60 persen dan yang ditetapkan Kemenkeu, maka hasilnya sebagai berikut:
1. Dokter spesialis Rp 15 juta, menjadi Rp 9 Juta.
2. Peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Rp 12,5 juta menjadi Rp 7,5 Juta.
3. Dokter dan dokter gigi Rp 10 juta menjadi Rp 6 Juta.
4. Perawat dan bidan Rp 7,5 juta menjadi Rp 4,5 Juta.
5. Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta menjadi Rp 3 Juta. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha