KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari telah menyelesaikan pembayaran intensif tenaga kesehatan atau nakes, yang menangani pasien COVID-19.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk tunggakan bulan Oktober, November, dan Desember 2020.
Diketahui, berdasarkan Insentif nakes yang ditetapkan dalam surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 113 Tahun 2021, diantaranya Dokter spesialis Rp 15 juta, peserta program pendidikan dokter spesialis Rp 12,5 juta, Dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta, serta nakes lainnya Rp 5 juta.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, insentif yang ditetapkan Kemenkeu tersebut adalah angka tertinggi yang boleh dibayarkan oleh pemerintah daerah, dan besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkot Kendari Bayar Insentif Nakes COVID-19 Tiga Bulan Sekaligus
