Penumpang Garuda Indonesia Wajib Miliki Sertifikat Vaksin
Reporter
Senin, 05 Juli 2021 / 5:31 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Garuda Indonesia mengirim surat Pemprov Sultra ditujukan ke Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk menyiapkan petugas kesehatan di Bandara Udara Halu Oleo.
Hal itu diungkapkan Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra, Basiran. Menurutnya, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mewajibkan calon penumpang memiliki sertifikat vaksinasi.
“Jadi persyaratan sertifikat vaksinasi untuk masyarakat pengguna tranportasi udara merupakan kebijakan pemerintah pusat,” katanya, Senin (5/7/2021).
Apalagi, Gubernur Sultra Ali Mazi terus mendukung pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19, serta program vaksinasi nasional.
Baca Juga: Infografis: Hal yang Harus Dilakukan Orangtua untuk Cegah Anak Terpapar Covid-19
Menurut Basiran, Gubernur Ali Mazi langsung memerintahkan Dinas Kesehatan Sultra untuk mendirikan posko vaksinasi dan menyiapkan vaksin agar memudahkan masyarakat melakukan vaksin.
"Pak gubernur sudah komunikasi ke pusat, Pemerintah Kota Kendari serta pihak bandara bahwa akan dilakukan vaksin bagi penumpang maskapi Garuda," ungkapnya.
Jadi lanjut dia, Basiran mengatakan penumpang pesawat Garuda asal Kendari dengan tujuan diluar kota ataupun sebaliknya, harus memiliki sertifikat vaksinasi.
Apabila sertifikat vaksinasi sebagai syarat penumpang tak memiliki, maka penumpang tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan maskapai Guruda Indonesia.
"Jadi kebijakan pemerintah pusat itu, masyarakat tidak boleh lagi menggunakan hasil swab antigen, sudah harus menggunakan sertifikat vaksinasi," jelas Basiran.
Sementara itu, untuk maskapai penerbangan lainnya, ia mengaku belum menerima surat permintaan penyiapan fasilitas vaksinasi di bandara.
Baca Juga: Wakatobi Zona Kuning, Klaster Hajatan Jadi Pemicu
Sehingga untuk saat ini, baru maskapai penerbangan Guruda Indonesia yang mewajibkan penumpangnya memiliki sertifikat vaksinasi.
"Kalau maskapai lain belum mengikut mungkin ada alasan mendasar. Namun intinya di sini, peran Garuda Indonesia dalam mendukung program vaksinsi secara nasional," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat atas PPKM ini, hanya diperuntukkan dan berlaku khusus di Pulau Jawa dan Provinsi Bali, mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. (C)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha