Link Cek Nomor KTP Pencairan PKH Rp 2.400.000 Periode Oktober, Ini Syarat dan Berhak Terima
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 18 Oktober 2024
0 dilihat
Jika NIK KTP Anda terdaftar, muncul informasi mengenai data diri dan jenis bantuan yang diterima. Foto: Repro dikduscapil pontianak
" Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat prasejahtera di Indonesia. Pada bulan Oktober 2024, pencairan dana PKH tahap keempat berlangsung "
JAKARTA, TELISIK.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat prasejahtera di Indonesia. Pada bulan Oktober 2024, pencairan dana PKH tahap keempat berlangsung.
Bagi penerima yang memenuhi syarat, dana bantuan mencapai Rp 2.400.000 per tahun. Dana ini diberikan dalam empat tahap pencairan, termasuk untuk penyandang disabilitas berat dan lansia.
Dikutip dari umsu.ac.id, Jumat (18/10/2024), PKH merupakan program unggulan pemerintah yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Penerima bantuan PKH terdiri dari beberapa kategori, seperti ibu hamil, anak balita, siswa SD, SMP, SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Proses pencairan dana dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Diminta Prabowo Perangi Hoaks, Ini Sosok Haikal Hassan yang Pernah Dilapor karena Mimpi Bertemu Nabi
Untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Di sana, mereka hanya perlu memasukkan nomor KTP dan data wilayah untuk memeriksa status penerima. Proses ini sangat penting agar dana bisa diterima tepat waktu.
Setiap penerima PKH mendapatkan nominal bantuan yang berbeda tergantung pada kategori mereka. Ibu hamil dan anak balita misalnya, masing-masing menerima Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
Siswa SD mendapatkan Rp 225.000 per tahap atau total Rp 900.000 per tahun. Siswa SMP memperoleh Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun, sementara siswa SMA mendapatkan Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp 600.000 per tahap, yang totalnya Rp 2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Indonesia Nomor Tiga Tingkat Kelaparan Tertinggi di ASEAN
Kriteria penerima PKH sangat jelas. Selain harus memiliki KTP elektronik yang valid, penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Untuk memastikan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan PKH, cukup kunjungi situs resmi Kementerian Sosial dan ikuti langkah-langkah yang disediakan.
Setelah itu, penerima yang terdaftar dapat segera menarik dana mereka sesuai jadwal pencairan. PKH ini dirancang untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Dengan bantuan sebesar Rp 2.400.000 bagi penyandang disabilitas berat dan lansia, pemerintah berharap dapat meringankan beban hidup masyarakat rentan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS