Penyidik Hentikan Laporan Aditya Hasibuan Dilapor ke Mabes Polri, Pengacara Minta Kapolda Dievaluasi
Reporter Medan
Kamis, 04 Mei 2023 / 5:41 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Aditya Hasibuan.
Adapun pihak yang melaporkan penyidik adalah tim kuasa hukum Aditya Hasibuan, H Abdul Salam Karim dan Ali Rahmansyah Putra Piliang. Kuasa hukum meminta agar laporan itu segera ditindaklanjuti.
Ali Rahmansyah Putra Piliang menganggap pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang menangani kasus penganiayaan kliennya tidak profesional. Sebab, laporan kliennya dihentikan oleh penyidik. Sedangkan laporan Ken Admiral dilanjutkan karena sudah viral.
Baca Juga: Isi Chat Penyebab Penganiayaan Ken Admiral oleh Putra Perwira Polisi, Aditya Hasibuan Terungkap
"Kami nilai penyidik tidak independen sehingga kami laporkan ke Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri," ucap Ali Rahmansyah Putra Piliang, Kamis (4/5/2023) siang.
Selain itu Ali Rahmansyah mengaku, laporan Aditya Hasibuan dihentikan tertanggal 27 April 2023. Namun, pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membeberkan adanya penghentian laporan itu pada 26 April 2023.
"Klien kami menerima surat penghentian itu 29 April 2023. Seharusnya, selayaknya dibuat dulu suratnya baru diumumkan ke khalayak ramai. Sehingga kami laporkan penyidik," tambahnya.
Selain itu, Ali mengaku akan mengawal kasus yang menimpa Aditya Hasibuan yang saat ini sudah ditahan.
"Kami pesankan kepada Aditya, untuk mengajukan permohonan pendampingan pengacara jika dilakukan pemeriksaan. Karena itu merupakan suatu hak dari setiap warga negara," terangnya.
Selanjutnya, H Abdul Salam Karim menambahkan, Kapolda Sumatera Utara dinilai tidak profesional dalam menangani kasus perkelahian yang terjadi antara Ken Admiral dan Aditya Hasibuan dan laporan Aditya dihentikan.
"Masalah SP3 dihentikan, itu saya anggap tidak profesional, karena ada laporan ada korban ada visum ada saksi lengkap. Penyidik menghentikan itu karena Ken Admiral sudah berangkat keluar negeri. Jadi, saya rasa itu tidak profesional," ungkapnya.
Selain itu, tim pengacara juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara itu dievaluasi. Jangan menjalankan perkara untuk pencitraan.
"Saya minta agar Kapolda Sumatera Utara untuk dievaluasi. Kami minta laporan Aditya itu diangkat kembali, ini demi keadilan. Jangan karena sudah viral, Ken Admiral dilindungi. Padahal awal kejadian itu, Aditya dianiaya, dipukul. Aditya ini adalah korban juga," terangnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono, ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu jika timnya dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Saya belum tahu jika kami dilaporkan. Saya cek dulu, saya lihat dulu," ucapnya.
Baca Juga: Dirut PT Almira Ditetapkan Tersangka Soal AKBP Achiruddin Hasibuan
Ketika dikonfirmasi mengenai penghentian laporan Aditya Hasibuan meskipun memiliki dua alat bukti, Kombes Pol Sumaryono enggan berkomentar.
"Saya tidak mau berkomentar, coba ke Kabid Humas Polda Sumatera Utara saja ya," terangnya sambil meninggalkan awak media.
Sebagaimana diketahui, Aditya dan Ken Admiral berkelahi dan viral di Media sosial 22 Desember 2022 kemarin. Akan tetapi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kini telah menetapkan Aditya sebagai tersangka dan telah ditahan. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS