Perempuan Muslim Balig Wajib Tutup Aurat, Berikut Dalilnya
Reporter
Jumat, 29 Januari 2021 / 1:58 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam Islam, lelaki Muslim maupun wanita Muslimah yang telah dewasa wajib menutup aurat. Kewajiban menutup aurat ini telah disebutkan di dalam Al-Qur'an.
Muballigh Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin, S.Pd., M.Pd mengatakan, perintah menutup aurat ini banyak dalil yang mewajibkannya, baik dari Al-Qur'an maupun Hadis.
Di antaranya dalam surab al-A'raf ayat 26 yang artinya, "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."
Menurut Imam asy-Syaukani, kata dia, jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil atas kewajiban menutup aurat dalam setiap keadaan (Asy-Syaukani, Fath al-Qadir, 2/200).
Selain dalil Al-Qur'an di atas, dalam as-Sunnah juga terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan kewajiban menutup aurat baik atas laki-laki maupun perempuan. Khusus terkait Muslimah, Rasulullah SAW, antara lain, bersabda, "Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan," (HR Abu Dawud).
Baca juga: Meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar, Sebab Datangnya Azab
"Wanita Muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah," katanya, Jumat (29/1/2021).
Kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Allah SWT, yang artinya, "Katakanlah kepada para wanita Mukmin, hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…” (QS an-Nur [24]: 31).
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar. Khimar adalah apa saja yang dapat menutupi kepala (ma yughaththa bihi ar-ra`su) (Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, XIX/159). Dengan kata lain, khimar adalah kerudung.
Kewajiban berjilbab sendiri terdapat dalam firman Allah SWT dalam surah al-Ahzab ayat 59, yang artinya, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka..." (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali