La Ami Diseret ke Meja Hijau Ijazah Palsu, NasDem Sulawesi Tenggara Pilih Tunggu Putusan Hakim

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 03 September 2025
0 dilihat
La Ami Diseret ke Meja Hijau Ijazah Palsu, NasDem Sulawesi Tenggara Pilih Tunggu Putusan Hakim
Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami terdakwa ijazah palsu (kanan) dan Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir Lakimi ( kiri). Foto: Ist/Erni Yanti/Telisik

" Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara terkait kadernya, La Ami, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah "

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara terkait kadernya, La Ami, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.

La Ami diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kendari periode 2024–2029 dari Fraksi Partai NasDem.

Dalam wawancara telisik.id, Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir Lakimi menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan serta menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kita belum melihat putusan pengadilannya. Kalau sudah ada putusan dan tembusannya dikirimkan ke kami, baru kami akan memproses sesuai mekanisme partai,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Tiang Utilitas Indihome, TV Kabel dan PLN Diduga Sebabkan Kecelakaan Maut, LAP2 Sultra: Terlalu Dekat Jalan

Ia juga menyebut, keputusan atas status kader seperti La Ami akan dikaji terlebih dahulu oleh tim hukum internal partai, sebelum kemudian dibawa ke rapat pleno dan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk diputuskan.

“Kita punya mekanisme kerja yang jelas. Tim hukum akan mengkaji, memberi rekomendasi ke pleno, lalu kita sampaikan ke DPP. Semua keputusan akhir ada di tangan DPP,” lanjutnya.

Meski tengah menghadapi proses hukum, La Ami disebut masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD maupun pengurus partai. Menurut DPW NasDem Sultra, selama belum ada keputusan hukum tetap (inkracht), La Ami tetap dianggap sebagai kader yang sah.

“Dia masih aktif di partai dan DPRD. Sebagai pengurus, dia tetap punya kewajiban mengikuti kegiatan partai,” jelasnya.

Menanggapi berbagai persoalan hukum yang menimpa kadernya, DPW NasDem Sultra mengaku sedang melakukan evaluasi dan pembenahan internal, termasuk terhadap sistem rekrutmen dan pembinaan kader.

“Memang saat ini kita harus berbenah, koreksi diri. Kita harus lebih empati terhadap keadaan masyarakat dan menjadikan partai sebagai wadah aspirasi rakyat yang taat hukum,” katanya.

Pihak DPW juga menegaskan bahwa semua keputusan terkait kader, baik sanksi maupun penghargaan, berada di tangan DPP.

Baca Juga: Politisi NasDem La Ami Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu DPRD Kendari

“DPD maupun DPW tidak bisa memutuskan sendiri. Semua keputusan kader ada di DPP. Kita hanya menjalankan proses sesuai aturan partai,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, sidang perdana kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa La Ami dijadwalkan berlangsung pada Rabu (03/09/2025). Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2025/PN KDI.

Sebelumnya, La Ami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari pada 10 Oktober 2024, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dua hari sebelumnya. Meski demikian, hingga saat ini La Ami belum menjalani penahanan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

Sampai saat ini, telisik.id masih berupaya mengonfirmasi pihak La Ami maupun penasihat hukumnya terkait sidang tersebut. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga