Pergeseran Hendro Dewanto Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Korupsi Bos Tambang, Begini Penjelasan Kejati

Hamlin

Reporter

Senin, 19 Mei 2025  /  7:48 pm

Kepala Kejati Sultra sebelumnya, Hendro Dewanto, (Kiri) dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody. Foto:Ist.

KENDARI, TELISIK.ID – Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto, yang mendadak di tengah penanganan kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), menjadi sorotan publik.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama Koalisi Aktivitas Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sultra, mengenai hubungan antara pergantian tersebut dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Presidium KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani, menjelaskan kepada telisik.id, bahwa pergantian Hendro Dewanto sebagai Kajati Sultra terkesan sangat mendadak dan terburu-buru. Padahal saat ini Kejaksaan Tinggi Sultra sedang fokus menangani kasus besar yang melibatkan dugaan korupsi pertambangan.

Menurut Asrul, seharusnya proses pergantian jabatan dilakukan setelah penyelesaian perkara utama ini.

"Terkesan terburu-buru, seharusnya tuntaskan dulu kasus korupsi tambang yang melibatkan unsur-unsur pimpinan perusahaan dan pemerintah," ujar Asrul Rahmani kepada telisik.id, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: PT SSI Kendari Dituding Sunat Hak Karyawan, Perusahaan Klaim Lembur Dibayar Sesuai Absen

Asrul juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pergantian pimpinan Kajati Sultra akan berdampak pada kinerja penyidik di lapangan.

Ia menilai perpindahan Hendro Dewanto bisa menyebabkan terhambatnya proses penelusuran aliran dana korupsi pertambangan yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Sultra.

"Penuntasan aliran dana, hingga penuntutan tersangka korupsi tambang di Kolut akan goyah. Karena saat ini pemimpin kursi Kajati terjadi kekosongan," jelas Asrul.

Pergantian Hendro Dewanto dari jabatan Kajati Sultra ke Kajati Jawa Tengah (Jateng) dianggap Asrul sebagai sebuah ironi dan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.

Ia mempertanyakan apakah perpindahan ini murni bagian dari peremajaan struktur organisasi kejaksaan atau terdapat alasan lain yang bersifat urgent dan non-prosedural.

"Sangat ironi, pergantian ini apakah murni peremajaan struktur organisasi kejaksaan atau ada hal lain yang sifatnya urgent non-prosedural dalam penanganan," kata Asrul Rahmani.

Meskipun demikian, KAPITAN Sultra berharap pergantian pimpinan Kajati tidak akan mengganggu kinerja Kejati Sultra ke depan. Mereka menginginkan agar penanganan kasus korupsi tambang tetap berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun demi menjaga marwah institusi kejaksaan.

Baca Juga: Pengganti Kajati Sulawesi Tenggara Masih Tanda Tanya, Hendro Dewanto Bergeser ke Jawa Tengah

"Semoga tidak ada unsur tendensius, tidak disusupi kepentingan luar, yang bisa menggangu psikologis para jaksa dalam menyelesaikan persoalan kasus ini guna menjaga marwah kejaksaaan itu sendiri," tutup Asrul.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, memberikan penjelasan terkait pergantian Hendro Dewanto.

Menurut Dody, perpindahan Kajati Sultra ke Jawa Tengah merupakan promosi jabatan yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara korupsi tambang di Kolut.

"Terkait promosi pindah tugas Kajati Sultra, Bapak Dr. Hendro Dewanto, SH. M.Hum., promosi beliau menjadi Kajati Jateng, tidak ada sama sekali kaitannya dengan penanganan perkara tambang (penetapan tersangka bos tambang) di Kolut," tegas Dody.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 202 tanggal 15 Mei 2025, Hendro Dewanto resmi menggantikan Ponco Kuntoro sebagai Kajati Jawa Tengah. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS