PT SSI Kendari Dituding Sunat Hak Karyawan, Perusahaan Klaim Lembur Dibayar Sesuai Absen

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 19 Mei 2025
0 dilihat
PT SSI Kendari Dituding Sunat Hak Karyawan, Perusahaan Klaim Lembur Dibayar Sesuai Absen
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (19/5/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik

" Dugaan pelanggaran hak karyawan menyeret nama PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Kendari dalam rapat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan pelanggaran hak karyawan menyeret nama PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Kendari dalam rapat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I, perusahaan itu dituding melakukan pemotongan gaji, tidak membayar lembur, hingga mengabaikan kewajiban pembayaran BPJS dan THR sesuai aturan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Hadir pula Muhammad Irwan Jaya selaku pelapor, manajemen PT SSI bersama kuasa hukumnya, serta pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

Dalam forum itu, Muhammad Irwan Jaya menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah karyawan lainnya mengalami pemotongan hak yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menyebut belum pernah menerima kompensasi kerja meski masa kontraknya telah berakhir.

“Yang pertama, masalah kompensasi. Saya sebagai karyawan kontrak belum diberikan kompensasi. Padahal menurut peraturan pemerintah (PP), pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja berdasarkan PKWT yang telah menyelesaikan masa kerja,” ujar Irwan di hadapan peserta rapat, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Pengganti Kajati Sulawesi Tenggara Masih Tanda Tanya, Hendro Dewanto Bergeser ke Jawa Tengah

Tak hanya soal kompensasi, Irwan juga mengungkap bahwa upah lembur tidak dibayarkan, sementara kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dibebankan sepenuhnya kepada karyawan.

“Harusnya kan, iuran BPJS itu, pembayarannya dibagi. Ada bagiannya perusahaan dan ada bagian kami. Tapi nyatanya semua hanya dibebankan pada kami,” tambahnya.

Irwan menyampaikan bahwa tidak adanya jatah cuti tahunan juga menjadi masalah lain yang ia alami. Ia pun menyoroti pemotongan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurutnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi aduan tersebut, pihak PT SSI melalui kuasa hukumnya, Soni, menjelaskan bahwa pembayaran lembur akan dilakukan, namun tetap mengacu pada absensi elektronik yang digunakan perusahaan.

“Kami akan membayarkan upah lembur, tapi sesuai dengan prosedur. Namun, tidak mungkin kami bayarkan upah lembur kalau teman-teman itu tidak melakukan absensi masuk ataupun absensi keluar melalui aplikasi Harris,” jelas Soni di forum yang sama.

Terkait pemotongan gaji, Soni menyatakan bahwa hal itu merupakan konsekuensi dari kelalaian karyawan yang menyebabkan kerugian terhadap perusahaan.

Sementara untuk pemotongan THR, ia menyebut bahwa potongan tersebut adalah bagian dari pajak penghasilan yang wajib dibayarkan.

Baca Juga: Keberangkatan Ratusan Jemaah Haji Kendari Dibagi Tiga Kloter, Lansia Dapat Perlakuan Khusus

Namun pernyataan itu langsung diklarifikasi oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Irman Togala. Ia menegaskan bahwa THR tidak boleh dipotong dengan alasan pajak atau lainnya karena sifatnya adalah hak penuh bagi pekerja.

“Yah, (THR) wajib dan tidak boleh dipotong. Tidak ada pajak untuk itu. Dia (diterima) bersih,” terang Irman menanggapi penjelasan pihak PT SSI.

Melihat perbedaan pendapat yang belum menemukan titik temu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, akhirnya merekomendasikan agar permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari.

“Inikan substansinya kita sudah tau. Pihak perusahaan juga kelihatannya memang melakukan pelanggaran. Tapi, baiknya kita kembalikan dulu ke Disnaker agar diselesaikan dulu di sana. Nanti kalau sudah tidak bisa di sana baru dibawa ke DPRD,” ujar Zulham.

Rapat kemudian ditutup sekitar pukul 13.35 Wita. Tahapan selanjutnya akan ditangani oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari untuk menyelesaikan persoalan antara Muhammad Irwan Jaya bersama rekan-rekannya dengan pihak PT SSI Kendari. (A)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga