Periksa Saksi, Polisi Bakal Gelar Perkara Pengeroyokan IRT di Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 03 Desember 2020  /  8:50 pm

Kuasa hukum, Abdul Razak Said Ali (jaket putih) bersama korban Elvina (jaket hijau) dan para saksi. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Kinerja penyidik Polres Muna dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Elvina, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Yos Sudarso terkesan lamban.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum yang ditetapkan penyidik terhadap para terlapor.

Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali menerangkan, kliennya bersama empat orang saksi telah menghadiri pemeriksaan di unit 1 Reskrim Polres Muna.

Para saksi masing-masing menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Berdasarkan keterangan korban dan para saksi tersebut, ditemukan fakta yang jelas memperlihatkan perbuatan dan peran masing-masing terlapor.

"Kami menilai terhadap dugaan perbuatan para terlapor telah memenuhi unsur pasal yang kami laporkan. Untuk itu pihak kepolisian tidak perlu menunggu waktu lama memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan dan diperjelas status hukumnya. Apalagi persoalan ini telah viral diberbagai media sosial (Medsos) dan membuat ketidaknyamanan bagi keluarga korban," kata Razak.

Ia mengaku, dugaan pengeroyok itu adalah peristiwa yang sangat miris dan melukai hati. Tentu, kejadian itu tidak diinginkan. Apalagi, kejadiannya didalam rumah orang tua korban.

Baca juga: Bupati Banggai Laut Kena OTT, KPK Amankan 2 Kardus Berisi Uang

Atas kejadian itu, pihaknya telah meminta pula pendampingan dari lembaga P2TP2A Muna.

"Kami juga akan meminta Komnas Perempuan agar ikut serta mengawal perkara ini sampai tuntas," ujarnya.

Razak menegaskan, perkara itu menjadi ujian bagi Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho beserta jajarannya untuk membuktikan kerja profesional mereka, meletakkan hukum di atas segala kepentingan.

"Kami tidak inginkan adanya tindakan kepolisian yang kemudian justru membuat kesan atau persepsi, karena perkara ini korban dan terlapor pada posisi saling melaporkan, maka ada tukar guling atau puli," ungkapnya.

Olehnya itu, ia berharap Polres Muna bekerja dengan baik dan profesional, karena masyarakat akan menilai kinerja tersebut dan tinta sejarah akan mencatatnya.

Terkait laporan balik yang dibuat oleh terlapor terhadap kliennya dianggap sah-sah saja. Karena itu juga merupakan hak mereka. Sehingga pihaknya tetap akan menunggu.

Baca juga: Kuasa Hukum Paslon SUARA Laporkan Plt Bupati Konsel

Adapun bika laporan terlapor benar, maka sebagai warga negara yang baik, kliennya akan mengikutinya.

Namun, satu hal yang bisa pastikan bahwa fakta itu cuma satu. Artinya, kebenaran fakta tidak akan pernah bisa diputarbalikkan. Apalagi, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban.

"Korban seorang perempuan paruh baya yang harusnya dihargai dan dihormati, masyarakat pasti akan menilai persoalan ini dan untuk itu  kepolisian mesti bersikap adil," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka mengungkapkan, hingga saat ini anggotanya tengah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi.

Hal tersebut dikarenakan, kedua belah pihak saling lapor dan menunggu hasil visum. Pelapor dan terlapor merasa sama-sama menjadi korban.

"Kami masih menunggu kesediaan kehadiran saksi, semoga bisa hadir secepatnya, sehingga dapat dilakukan gelar perkara," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha