Kuasa Hukum Paslon SUARA Laporkan Plt Bupati Konsel

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 03 Desember 2020
0 dilihat
Kuasa Hukum Paslon SUARA Laporkan Plt Bupati Konsel
im kuasa hukum Paslon SUARA. Foto: Ist.

" Plt Bupati Konsel melakukan pergantian Kepala Puskesmas Tinanggea pada tanggal 25 November 2020, tetapi SK baru diserahkan kepada pengganti kemarin. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga - Rasyid (SUARA) melaporkan Plt Bupati Konsel.

Diketahui, Plt Bupati Konsel, Arsalim Arifin dilaporkan ke Bawaslu Konsel karena diduga melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Kuasa Hukum Paslon SUARA, Andre Dermawan mengungkapkan, ada dua laporan yang telah teregistrasi di Bawaslu Konsel terkait pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang diduga dilakukan oleh Plt Bupati Konsel.

"Laporan pertama yang sudah terigistrasi di Bawaslu Konsel yakni pergantian Kepala Puskesmas Tinanggea, dan laporan kedua terkait pemasangan baliho posko pemenangan salah satu Paslon di Konsel yang terdapat foto Paslon dan Plt Bupati Konsel," ungkap Andre, Kamis (3/12/2020).

Ia menjelaskan, terkait pergantian Kepala Puskesmas Tinaggea, Plt Bupati Konsel diduga melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Dimana, dalam pasal 71 ayat 2 dikatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan berakhirnya masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca juga: Kampanyekan Paslon, Dua ASN di Konsel Divonis Satu Bulan Penjara

"Plt Bupati Konsel melakukan pergantian Kepala Puskesmas Tinanggea pada tanggal 25 November 2020, tetapi SK baru diserahkan kepada pengganti kemarin," terangnya.

Sehingga, tambah dia, barulah masalah ini terkuat di permukaan bahwa secara hukum telah terjadi pergantian Kepala Puskesmas Tinaggea.

Akibat pelanggaran tersebut, lanjut Andre, dalam Pasal 190 menyebutkan ada sanksi pidana, minimal satu bulan penjara.

Untuk memperkuat bukti laporan di Bawaslu Konsel, tim kuasa hukum Paslon SUARA menyertakan dokumen formulir model A.1, foto surat perintah pelaksana tugas Kepala Puskesmas Tinanggea, foto penyerahan SK dan lampiran keputusan Bupati Konsel Nomor 820/005/2020 tertanggal 7 Januari 2020.

"Laporan sudah diterima petugas penerima Bawaslu Konsel dan telah teregistrasi dengan Nomor 08/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020," ujarnya.

Sementara, terkait ditemukannya baliho posko pemenangan salah satu Paslon di depan rumah pribadi yang terdapat foto Paslon dengan dirinya, Plt Bupati Konsel diduga melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1.

Baca juga: Pelaku Pembusuran Mahasiswa Demo Tolak Habib Rizieq Ditangkap

Dimana Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

"Tindakan itu kami nilai telah merugikan pasangan calon lain, termasuk Paslon SUARA," tegasnya.

Menurutnya, jika Plt Bupati Konsel ingin mempromosikan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, maka seharusnya mengambil cuti sebagai Pejabat Daerah.

"Posisi itu sangat rentan. Karena, beliau adalah Wakil Bupati yang sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Konsel. Di lain sisi juga, beliau adalah Ketua DPC Partai Gerindra Konsel," tandasnya.

Atas dugaan pelanggaran pemasangan baliho tersebut, Plt Bupati Konsel dilaporkan di Bawaslu Konsel, dengan nomor register 07/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020.

Bukti dokumen yang dilaporkan di Bawaslu adalah dokumentasi foto spanduk Posko pemenangan, dokumentasi foto umbul-umbul. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga