Perumda Pasar Kendari Dievaluasi DPRD terkait Kerjasama Perorangan
Reporter
Selasa, 12 November 2024 / 12:59 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari akan dievaluasi oleh DPRD Kota Kendari atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.
Evaluasi ini dilakukan setelah adanya aduan dari warga yang menyewa beberapa lods di Pasar Anduonohu melalui pihak perorangan hingga akhirnya menimbulkan masalah.
Menurut Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 2, Perumda Pasar Kendari hanya diperbolehkan bekerja sama dengan badan atau instansi lain seperti pemerintah, BUMN, BUMD, badan hukum badan usaha, dan pihak swasta.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyampaikan bahwa menurut penjelasan Bagian Hukum Setda Kota Kendari, aturan tersebut tidak mengizinkan kerjasama dengan perorangan, namun ada ketentuan "lain-lain" yang bisa menjadi celah interpretasi.
"Bukan berarti tidak boleh, tetapi ada bunyinya lain, yang tidak secara tegas mengikat apakah untuk perorangan, badan, atau perusahaan," jelas Jabar.
Baca Juga: Jalan Berlubang di Pasar Anduonohu Kota Kendari Bahayakan Pengendara
DPRD Kota Kendari akan mengkaji ulang aturan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Perumda Pasar akan dievaluasi dan pengelolaan pasar mungkin akan dialihkan ke pihak pengelola.
"Makanya kami akan rapat kerja bersama Perumda Pasar untuk mengatur lebih baik tentang kerjasama PD pasar dan pengelola lainnya," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika pihak pengelola pasar mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan Perumda Pasar, maka pengelolaan akan diserahkan kepada pengelola.
"Kami akan lihat, jika PAD yang diberikan Perumda Pasar lebih besar dibandingkan pengelola, maka yang belum berkontrak dengan pengelola akan kami maksimalkan melalui Perumda Pasar," ujarnya.
Baca Juga: Kesibukan Pasar Anduonohu Tak Sejalan dengan Perbaikan Akses Jalan
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Kota Kendari, Muhammad Sabri, menyatakan bahwa terkait dugaan kebocoran PAD, pihak inspektorat akan melakukan investigasi.
"Untuk sementara, pengelolaan Pasar Anduonohu telah diserahkan kepada pihak ketiga, dan dasar hukumnya ada," kata Sabri.
Ketika ditanya soal kerjasama dengan perorangan, Sabri belum dapat memberikan jawaban pasti. Ia menambahkan bahwa masalah tersebut muncul setelah adanya komunikasi mengenai kerjasama dengan pihak ketiga. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS