Perusahaan Malaysia Digugat di Pengadilan Negeri Medan Terkait Wanprestasi
Reporter Medan
Kamis, 21 Januari 2021 / 9:11 am
MEDAN, TELISIK.ID - Dua mantan member PT. Monspace Multinational Corp yang berpusat di Malaysia, Suhendri dan Herman, menggugat perusahan cabang Monspace Mega Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait wanprestasi.
Perusahan yang memiliki cabang di Indonesia dengan nama Monspace Mega Indonesia itu beralamat di Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Infomasi diterima Telisik.id, PT Monspace Mega Indonesia mengajak kedua korban untuk join kerjasama bisnis sebagai member. Pihak perusahan menjanjikan kepada kedua korban apa bila mencapai target, mereka akan mendapatkan condominium.
Untuk mendapatkan condominium berupa kamar apartemen, member harus berusaha mencari member lainnya yang ingin bergabung di perusahaan.
"Kami disuruh ikut join kerjasama di perusahaan Monspace Mega Indonesia yang ada ownernya di Malaysia. Setelah kami ikut join, perusahaan itu menjanjikan apa bila mencapai target maka member dapat condominium," kata Suhendi kepada Telisik.id, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskanya, pihaknya bersama Herman bergabung di perusahaan itu sejak tahun 2016 silam. Pada bulan Desember 2017 kedua korban menerima sertifikat penghargaan.
Kemudian, sertifikat yang dimaksud telah diberikan kepada kedua korban di Hotel Bidakara Bandung saat acara khusus "pertemuan kedua 100 Hero Indonesia" yang dihadiri para member dan para tim bisnis.
"Ada dua sertifikat yang kami terima dari PT. Monspace Multinational Corp di Hotel Bidakara Bandung. Sertifikat itu sebagai tanda jadi kepada kami bahwa dua sertifikat itu sudah ada hak kepemilikan 2 unit condominium dari perusahan," ujarnya.
Baca juga: Sopir Truck Perkosa Seorang Anak hingga Memeras Orang Tua Korban
Namun, perusahaan ternyata tidak menepati kesepakatan . Hingga kedua korban menggugat perusahaan tersebut di Pengandilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan itu diajukan oleh Herman dan dengan perkara nomor Reg.No.482/Pdt.6/2020/PN.Mdn dan Suhendri dengan perkara nomor Reg.No.483/Pdt.6/2020/PN.Mdn. Rabu kemarin, kasus ini kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dengan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.
Sementara itu, tim pengacara penggugat, Hendrik Parlaungan Soambaton, SH didampingi Franky A Purba, Bety Ayu dan Sanny K Nainggolan, kepada Telisik.id mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah yang mengetahui langsung permasalahan ini.
"Itu kan saksi sudah disumpah. Itu saksi bukan hanya mendengar-mendengar. Mereka termasuk yang invest ke perusahaan tersebut. Termasuk mereka leader di situ. Jadi jelas fakta itu memang dialami mereka. Mereka juga mengetahui penyerahan sertifikat condominium itu," katanya kepada Telisik.id, Rabu (20/1/2021).
Pengacara penggugat juga membenarkan mereka melakukan gugatan wanprestasi terhadap Monspace Multinational Corp-Pusat Malaysia C/Q Monspace Mega Indonesia-Cabang Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Adapun alasan-alasan gugatan ini diajukan bahwa penggugat adalah perusahaan bergerak di bidang network marketing yaitu bisnis yang dijalankan bersama-sama dalam penjualan mata uang unit AIDC (Anniversary Indonesia Declaration Currency).
Kemudian sejak bulan Desember 2016 penggugat bekerja sebagai tim bisnis (net workers) sekaligus sebagai nasabah (member) pada tergugat dan penggugat diberi tugas atau pekerjaan oleh tergugat untuk mencari member yang bersedia bergabung dengan bisnis tergugat," ujarnya.
Lebih lanjut, pengacara penggugat menjelaskan yaitu dengan jual beli produk tergugat berupa mata uang unit AIDC. Harga pembelian 1 unit AIDC sekitar Rp 1.800.000 dan diberikan kepada nasabah berbentuk koin Monspace Dollar (MSD) dan nilai jual per unit kemudian ditentukan harga pasar.
Baca juga: Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil 0817 Gresik Dilakukan Dalam Lapas
"Bahwa jika nasabah membeli 1 unit AIDC seharga Rp 1.800.000 maka nasabah mendapatkan 2.500 coin Monspace Dollar (MSD)," tuturnya.
Pengacara penggugat juga mengatakan bahwa penggugat terus bekerja keras untuk membangun jaringan mencari nasabah (member) dikarenakan tergugat akan memberikan reward (penghargaan) kepada tim bisnis (networkers) yang dianggap berhasil pencapaian penjualan 2.000 unit AIDC.
Maka penggugat mendapatkan reward atau penghargaan dari hasil kualifikasi tergugat berupa 2 unit condominium (kamar apartemen) untuk atas nama Herman dan Suhendry 1 unit condominium yang berlokasi di Seramban Malaysia yang mana harga 1 unit condominium seharga Rp 3 miliar.
"Pada tanggal 11 November 2017 di Hotel Bidakara Bandung, tergugat membuat acara khusus "pertemuan kedua 100 Hero Indonesia" yang dihadiri para member, para tim bisnis dan pihak tergugat dan pada acara tersebut diadakan penyerahan 2 buah sertifikat tanda hak kepemilikan 2 unit condominium dari tergugat kepada penggugat dan kepada para tim bisnis (networkers) lainnya yang telah berhasil pencapaian penjualan 4.000 unit AIDC dengan kententuan baru akan dimiliki condominium tersebut pada tahun 2020 setelah selesai dibangun," jelasnya.
Pengacara penggugat menambahkan, bahwa penggugat sebagai nasabah/member pada tanggal 10 Oktober 2017 ada membeli 1.764.286 coin Monspace (MSD) seharga Rp 1.250.000.000.
Kemudian pada tanggal 3 Mei 2018, penggugat sebagai nasabah mengetahui bahwa akun milik penggugat yang ada di website milik penggugat tidak berfungsi dan koin-koin Monspace Dolar (MSD) milik penggugat tidak dapat dipergunakan untuk dijual sehingga penggugat mengalami kerugian dikarenakan investasi penggugat kepada tergugat sebesar Rp 1.250.000.000 tidak dapat lagi dimiliki penggugat.
Tak terima, selanjutnya Herman dan Suhendri menggugat ke pengadilan. Keduanya pun berharap kepada Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.
"Kemudian menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta-harta milik tergugat baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materi maupun kerugian immateri yang dialami penggugat," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali