Polda Sumut Bongkar Praktek Penipuan Janji Bisa Loloskan Masuk Akpol

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 20 Desember 2021
0 dilihat
Polda Sumut Bongkar Praktek Penipuan Janji Bisa Loloskan Masuk Akpol
Pelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian. Foto: Humas Polda Sumut

" Ditreskrimum Polda Sumut menangkap pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan atau meloloskan masuk Akpol "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan atau meloloskan masuk akademi polisi (Akpol).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan tersebut.

"Iya, pelakunya Imam Wahyudi warga Kota Medan. Dia ditangkap di salah satu kafe di Kota Medan," kata Hadi, kepada awak media, Senin (20/12/2021).

Menurut Hadi, kasus ini berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe untuk mengurus anaknya Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib bisa masuk Akpol di tahun 2021.

Baca Juga: Polda Sultra Amankan Satu Pemuda Diduga Provokasi Bentrok di Kendari

"Imam mengaku bisa meloloskan anak korban masuk Akpol. Dengan uang Rp 600 juta. Setelah disepekat, akhirnya korban memberikan dana yang diminta. Akan tetapi, setelah seleksi penerimaan Akpol berakhir, rupanya nama anak korban tidak lolos dan akhirnya dia membuat laporan pengaduan," ungkap Hadi.

Berdasarkan pengaduan itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Sehingga pelaku ditangkap.

"Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan. Masih satu orang yang kami tetapkan sebagai pelakunya. Penyidik masih terus bekerja," tuturnya.

Baca Juga: Bacok Korban hingga Tewas, Begal Sadis di Surabaya Ditangkap Polisi

Hadi mengungkapkan, korban Syaiful Bahri telah mengirim uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara transfer senilai Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri milik pelaku dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI atas nama Sukardi.

"Jadi, kami masih dalami. Apakah uang itu dibagi-bagikan kepada pelaku kepada yang lainnya. Pelaku bernama Imam kami tahan dia dipersangkakan melanggar pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Polda Sumut mengimbau agar masyarakat jangan percaya dengan janji orang yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri. Karena Polri sudah menerapkan prinsip Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (Betah).

"Jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser rupiah pun, percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan," ujarnya.

"Jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," tegasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga