Peserta Pemilu di Muna Diberi Waktu Turunkan APK hingga 11 Februari

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 10 Februari 2024  /  10:31 am

Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna memberi waktu pada peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) hingga 11 Februari.

Bila tidak dilakukan, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muna yang akan menurunkan.

"Kita beri waktu hingga 11 Februari pukul 12.00 Wita. Lewat dari jam itu, kami bersama Pol PP yang akan menurunkan," Kata Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, Sabtu (10/2/2024).

Deadline waktu itu diberikan, karena sejak 11-13 Februari merupakan masa tenang. Sehingga, tidak ada lagi namanya aktivitas kampanye.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu - Satpol PP Muna Barat Bakal Bongkar APK Pemilu

Baca Juga: Jelang Masa Tenang Kampanye, KPU Sulawesi Tenggara Imbau Tertibkan APK Termasuk di Sosial Media

Sementara itu, Kasat Pol PP Muna, Ali Fakara Hara akan mendukung penuh Bawaslu dalam menurunkan APK di masa tenang. Ia pun sudah menyiapkan anggotanya untuk membantu Bawaslu.

"Kami siap mendukung kerja-kerja Bawaslu," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS