Jelang Masa Tenang Kampanye, KPU Sulawesi Tenggara Imbau Tertibkan APK Termasuk di Sosial Media
Febry Jahra Lestiani, telisik indonesia
Kamis, 08 Februari 2024
0 dilihat
Tak hanya alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan, jelang masa tenang KPU Sultra imbau untuk menertibkan konten kampanye di sosial media mulai 10 Februari 2024. Foto: Febry Jahra Lestiani/ Telisik
" KPU mengimbau menertibkan alat peraga kampanye berupa raklame, spanduk, umbul-umbul dan men-take down video ataupun postingan yang sifatnya kampanye di sosial media "
KENDARI, TELISIK.ID - Tak hanya menertibkan alat peraga kampanye berupa raklame, spanduk dan umbul-umbul, KPU juga mengimbau untuk men-take down video ataupun postingan yang sifatnya kampanye di sosial media.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilihan umum tahun 2024, yang digelar KPU Sulawesi Tenggara di Hotel Zahra Syariah Kendari, Kamis (8/2/2024).
Rapat koordinasi ini membahas tentang masa tenang Pemilu Tahun 2024, pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye serta penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Kegiatan ini dihadiri juga para petinggi partai, tim pemenangan capres, LO partai politik, LO DPD Sultra, serta perwakilan Danrem 143 UHO, Polda Sultra, dan Satpol PP Sultra.
Ketua KPU Sultra, Asril, mengimbau tim pemenangan maupun kepada LO perseorangan untuk menyampaikan kepada calegnya tentang informasi yang disampaikan pada rapat koordinasi ini.
Baca Juga: Tinggal 9 Hari Lagi, Intip Kesiapan Polda Sulawesi Tenggara Kawal Pemilu 2024
“Sampaikan informasi ini kepada calon. Khusus untuk penertiban alat peraga kampanye H-1 sebelum pemungutan suara tanggal 13 Februari 2024 harus sudah bersih dan dicopoti,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk segera menghapus pesan-pesan yang mengandung konten kampanye di grup WhatsApp letting, paguyuban dan yang lainnya.
“Saya berharap rekan-rekan media juga turut andil dalam penyampaian informasi ini kepada publik agar para caleg dapat mentaati aturan yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, anggota KPU Sultra, Amirudin mengatakan, konten yang sifatnya kampanye di sosial media harus segera di-take down atau dihapus mulai 10 Februari.
Baca Juga: 95 TPS di Sulawesi Tenggara Kategori Sulit dan Rawan Cuaca, Ini Daftarnya
“Kalau bisa sesegera mungkin ditertibkan semuanya di masa tenang kampanye. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian serta Korem,” tambahnya.
Kasat Pol PP Sulawesi Tenggara, Hamim Imbu menyampaikan bahwa pihaknya tetap membutuhkan bantuan dari pihak lainnya termasuk masyarakat.
“Anggota kami tak seberapa dibanding banyaknya alat peraga yang tersebar, apalagi dengan cuaca seperti ini mungkin bisa dibantu dari pihak yang membutuhkan misalnya seperti pemulung,” celetuknya. (A)
Penulis: Febry Jahra Lestiani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS