PHK Karyawan dan Tahan Ijazah, Manajemen Toko Damai Kendari Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Erni Yanti

Reporter

Senin, 23 Desember 2024  /  1:52 pm

Dua mantan karyawan Toko Damai Kendari yang tekena PHK menyampaikan keluhannya. Foto: Erni Yanti/ Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa karyawan Toko Damai Kendari mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dipaksa untuk mengundurkan diri setelah kontrak mereka habis pada Senin (22/12/2024).

Selain di-PHK, sejumlah karyawan mengeluhkan ijazah dan gaji mereka yang ditahan oleh perusahaan, yaitu CV Sumber Berkat Abadi, yang dikenal sebagai Toko Damai Kendari.

Sri Wulan, salah satu karyawan yang terkena PHK, menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan yang dianggap tidak transparan dalam kebijakan terkait gaji dan pengambilan ijazah.

Menurut Sri, dalam kontrak yang ditandatangani, dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 500.000 untuk mengambil ijazah.

Namun lanjut dia, hal ini tidak berlaku bagi yang di-PHK, meskipun mereka tetap diminta membayar biaya tersebut tanpa ada aturan yang jelas.

"Yang kami permasalahkan di sini adalah ijazah yang ditahan dan gaji yang belum dibayar. Kami harus membayar Rp 500.000 untuk mengambil ijazah, padahal dalam kontrak itu hanya berlaku untuk yang mengundurkan diri, bukan yang dipecat," ungkap Sri.

Baca Juga: 15 Pekerjaan Paling Rawan Kena Gelombang PHK hingga 2027

Sri menambahkan, alasan ijazah ditahan terkait dengan kegiatan stok opname (KSO). Meski beberapa karyawan sudah keluar sebelum kegiatan tersebut, mereka tetap dibebankan biaya untuk barang rusak yang tidak bisa dikembalikan.

"Barang-barang rusak yang tidak bisa di-return itu dibebankan kepada kami," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, pembebanan biaya tersebut hanya disampaikan secara lisan, tanpa tercantum dalam kontrak kerja, yang membuat karyawan merasa dirugikan.

Sri berharap agar manajemen Toko Damai memperbaiki sistem dan aturan yang ada agar lebih transparan dan tidak hanya disampaikan secara lisan.

"Harus ada aturan yang jelas, jangan hanya lisan, supaya kami karyawan bisa punya pegangan," ujarnya.

Fira Yunia, karyawan lain yang pernah bekerja di Toko Damai, mengungkapkan keluhan serupa. Fira yang mengontrak selama satu tahun mengaku dipaksa untuk mengundurkan diri setelah masa kontrak selesai.

Selain itu, Fira juga mengeluhkan adanya pemotongan gaji jika terlambat datang ke toko, namun tidak ada tambahan gaji jika pulang terlambat.

"Jika kami terlambat datang, gaji kami dipotong. Tapi kalau pulang terlambat, tidak ada tambahan gaji," jelas Fira.

Terkait keluhan ini, dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Kendari, Kepala Toko Damai mengakui, pembebanan biaya untuk barang rusak memang diketahui oleh pemilik perusahaan, CV Sumber Berkat Abadi.

Baca Juga: ANTV PHK Massal, Karyawan: Mencoba Semangat Walau Hati Berduka

Namun, kata dia, manajemen Toko Damai enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalah ini.

DPRD Kota Kendari berusaha mengungkap lebih dalam mengenai masalah ini, termasuk apakah kebijakan pembebanan barang rusak tercantum dalam perjanjian kerja atau tidak.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar menegaskan, perjanjian kerja yang berlaku harus melalui kesepakatan dengan dinas terkait. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka perjanjian tersebut bisa dianggap batal.

"Perjanjian kerja harus mengikuti prosedur yang benar, dan kami akan menelusuri lebih lanjut apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata La Ode Ashar.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari masih berlangsung, dan hingga kini belum ada kesimpulan akhir terkait masalah ini. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS