ANTV PHK Massal, Karyawan: Mencoba Semangat Walau Hati Berduka
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024
0 dilihat
ANTV mengejutkan publik dengan keputusan melakukan PHK massal karyawan. Foto: TikTok@bapaknyafaby
" ANTV mengejutkan publik dengan keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Keputusan tersebut mencakup seluruh karyawan divisi produksi tanpa terkecuali "
JAKARTA, TELISIK.ID - ANTV mengejutkan publik dengan keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Keputusan tersebut mencakup seluruh karyawan divisi produksi tanpa terkecuali.
Informasi ini viral setelah seorang karyawan mengungkapkan pengalaman pahitnya melalui akun TikTok @bapaknyabify alia Dangke.
“Desember ini ANTV melakukan PHK termasuk departemen saya. Seluruh departemen produksi di-PHK tanpa disisakan satu orang pun. Doakan kami agar bisa menata perekonomian kami kembali,” tulis @bapaknyabify, dikutip telisik.id pada Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: Demam Babi Afrika Mulai Merambah Tanah Air dengan Tingkat Kematian Seratus Persen
Dalam unggahannya, @bapaknyabify menjelaskan bahwa Human Capital Development (HCD) mengumpulkan karyawan. Pertemuan itu diadakan untuk menyampaikan kabar mengenai PHK massal yang berlaku mulai 18 Desember 2024.
“Kami dikumpulkan oleh HCD untuk mendengar kabar tidak menyenangkan. Di mana seluruh divisi produksi di-PHK,” ungkapnya dalam video.
Meski berat, ia bersama rekan-rekannya harus menerima kenyataan pahit tersebut. “Siap? Jelas, tidak. Tapi kenyataan ini harus kami terima,” tambahnya.
Keputusan PHK ini meninggalkan luka mendalam bagi karyawan ANTV. Mereka menggambarkan akhir perjalanan karier dengan perasaan campur aduk.
“Tempat kami menggantungkan harapan ternyata harus berakhir sampai di sini. Ada yang sedih, ada juga yang mencoba semangat walaupun hati berduka,” lanjutnya.
Di akhir video, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada ANTV meski harus meninggalkan tempat bekerja. “Terima kasih ANTV, kami pamit,” ucapnya.
Meski diterpa badai, harapan tetap disampaikan oleh karyawan untuk kebangkitan ANTV.
“Semoga ANTV bisa bangkit dan jadi TV nomor satu kembali,” tulis @bapaknyabify.
Dikutip dari suaramerdeka.com, langkah drastis yang dilakukan ANTV memunculkan spekulasi tentang kondisi industri televisi. Persaingan ketat dan perubahan pola konsumsi media semakin menekan perusahaan televisi untuk beradaptasi.
Keputusan ini mengingatkan publik pada nasib NET TV yang sebelumnya diakuisisi MD Entertainment. Akuisisi tersebut terjadi karena NET TV mengalami kesulitan finansial yang memaksanya melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pengurangan karyawan.
Bagi karyawan yang terkena PHK, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perlindungan melalui hak pesangon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, hak tersebut meliputi:
Baca Juga: Kena PPN 12 Persen 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Lebih Mahal dengan Uang Elektronik
1. Pesangon: Maksimal 9 kali upah bulanan tergantung masa kerja.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja: Maksimal 10 kali upah bulanan.
3. Uang Penggantian Hak: Meliputi sisa cuti tahunan, biaya pulang, dan lainnya.
Namun, besaran pesangon bisa berbeda jika perusahaan mengalami kerugian atau restrukturisasi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pekerja yang terdampak PHK. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS