Pilkades Antarwaktu Lima Desa di Muna Maksimal 3 Calon, Tak Semua Warga Diberi Hak Pilih
Reporter Muna
Selasa, 11 November 2025 / 8:57 pm
Tim Panitia Pilkades antarwaktu Kabupaten Muna melakukan sosialisasi rancangan juknis pemilihan, Selasa (11/11/2025). Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pikades) antarwaktu di Kabupaten Muna telah melakukan sosialisasi rancangan petunjuk teknis (juknis) di lima desa yang akan melaksanakan pilkades.
Kelima desa itu adalah Desa Lagasa di Kecamatan Duruka, Matombura (Kecamatan Bone), Wadolao (Kecamatan Marobo), Wantiworo (Kecamatan Kabawo), dan Masalili (Kecamatan Kontunaga).
Pilkades antarwaktu di lima desa tersebut dilakukan karena masing-masing kepala desa di antaranya meninggal dunia dan selebihnya mengundurkan diri.
Baca Juga: 6 Bulan Gaji Tenaga Honorer Puskesmas se-Muna Barat Belum Dibayar
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, menerangkan bahwa dari hasil sosialisasi rancangan Juknis Pilkades antarwaktu, warga rata-rata menginginkan calon kades (cakades) dipilih oleh seluruh warga desa.
Namun, keinginan warga di lima desa tak bisa dipenuhi karena terbentur oleh regulasi atau peraturan pilkades antarwaktu. Fajaruddin menjelaskan, penyaluran hak suara hanya dibolehkan kepada perwakilan tokoh masyarakat.
Kendati demikian, warga meminta Panitia Pikades antarwaktu melakukan pendampingan seluruh tahapan pemilihan.
"Permintaan masyarakat (untuk pendampingan) itu kita terima," kata Fajaruddin, Selasa (11/11/2025).
Perihal syarat penyaluran hak suara, Fajaruddin mengatakan pemilih nantinya adalah perwakilan tokoh masyarakat yang terdiri dari tokoh adat, agama, wanita, dan pemuda.
Kemudian tokon pendidikan, perwakilan kelompok tani, perajin, nelayan, pemerhati dan perlindungan anak, unsur-unsur masyarakat lain yang terdiri dari komunitas dalam desa yang sudah ada terus-menerus, paguyuban dan kelompok tradisional atau adat yang diakui di desa.
Saat ini Panitia Pilkades antarwaktu sedang merampungkan Juknis penyelenggaraannya. Sesuai rencana penyelenggaraan pilkades akan dilaksanakan di bulan Desember 2025.
Baca Juga: Bupati Buton Selatan Adios Audiensi ke Kemendagri Perkuat TKD
Adapun Panitia Pilkades dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat yang berjumlah 5-7 orang.
Sementara untuk calon kepala desa (cakades) jumlahnya 2-3 orang. Bila lebih dari tiga calon, kata Fajaruddin, maka akan dilakukan seleksi khusus oleh panitia yang berkaitan dengan pemahaman tentang desa, tingkat pendidikan, dan unsur-unsur lain yang ditetapkan oleh bupati.
“Terkait syarat pencalonan, salah satunya adalah pendidikan minimal SMP (atau) sederajat,” jelas Fajaruddin. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS