Pj Bupati Buton Ajukan 4 Raperda, DPRD Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

Febriyani

Reporter

Selasa, 19 September 2023  /  8:59 pm

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton dalam rangka pengajuan empat buah Raperda. Foto: Febriyan/Telisik

BUTON, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Buton, menggelar rapat paripurna dalam rangka pengajuan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pejabat (Pj) Bupati Buton, La Ode Mustari dalam pidatonya menyampaikan empat buah Raperda, yakni:

1. Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton.

2. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

3. Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Rancangan Perda tentang Penanaman Modal.

Baca Juga: Nenek di Buton Selatan Diduga Hilang saat Mencari Makanan Ternak

Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, dilandasi adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan daerah, yang semula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Lanjut ia menyampaikan, terkait Raperda tentang penyelenggaran bangunan gedung, melalui penetapan Raperda ini akan memberikan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaran pembangunan gedung. Setiap gedung yang dibangun harus sesuai peryaratan bangunan gedung dan memenuhi persyaratan administrasi.

Raperda tentang bangunan gedung ini telah ditetapkan pada tahun 2014, namun pada perkembangan regulasi terbaru Perda tersebut telah dicabut dan dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Dalam Raperda ini mengatur juga persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang harus dipenuhi, juga sebagai landansan untuk perhitungan besaran retribusi sebagai sumber pendapatan daerah," jelasnya, Selasa (19/9/2023).

Ia menyebut tujuan dari Raperda ini, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis, sehingga terwujud bangunan yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan khusunya di lingkup Kabupaten Buton.

Mengenai, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nantinya yang akan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah Kabupaten Buton. Melalui itu, akan tercipta kepastian hukum dan tertib dasar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Mengenai, Raperda tentang Penanaman Modal, diketahui, Buton saat ini terdiri atas 7 wilayah kecamatan. Setiap wilayah memiliki potensi yang besar untuk melakukan pembangunan ekonomi melalui penanaman modal dengan memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta menciptakan lapangan kerja, sehingga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Mengenai ke empat Raperda yang dipaparkan, telah melalui proses harmonisasi oleh tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Imbas Harga Beras Naik Pendapatan Pedagang Berkurang

Menanggapai ini, Fraksi PKB, Fraksi PKS Fraksi Golkar dan Demokrat, Fraksi PAN dan Nasdem memberikan tanggapan mengenai Raperda tersebut.

Ketua Fraksi PKB, Surfin menyetujui Raperda yang diajukan, namun dalam Raperda penyelenggaraan bangunan gedung, pihaknya meminta agar retribusi pemungutan pajak disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat.

"Kami meminta kepada pemda dalam peraturan daerah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan mengutakan kepentingan rakyat," ucapnya.

Semua anggota DPRD Kabupaten Buton tampak sejalan dan menyetujui empat buah Raperda yang diajukan tersebut. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS