Pj Bupati Konawe Serahkan SK Remisi di Rutan Kelas IIB Unaaha, Dua Napi Bebas

Sigit Purnomo

Reporter

Sabtu, 17 Agustus 2024  /  2:22 pm

Pj Bupati Konawe, Stanley, memberikan SK remisi kepada Kepala Rutan kelas IIB Unaaha dan dua napi yang langsung bebas. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID - Dua orang  narapidana (napi) penghuni Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi umum saat perayaan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/08/2024).  

Kedua narapidana tersebut adalah RH kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun dan AD kasus penganiayaan dengan lama pidana 8 bulan, yang diserahkan langsung Pj Bupati Konawe Stanley, di Rutan Kelas IIB Unaaha, Sabtu (17/08/2024).

Pejabat Bupati Konawe, Stanley mengatakan, pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara kepada para napi diharapkan dapat mengubah tingkah laku mereka agar semakin baik sehingga bisa secepatnya kembali ke masyarakat.

"Jadikan proses pembinaan di Rutan  sebagai motivasi hidup untuk lebih baik ke depan. Lupakan semua hal buruk yang telah berlalu dan menatap hari esok yang lebih baik," ucap Stanley.

Adapun bagi para terpidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Unaaha, Stenly berpesan agar tetap semangat menjalani proses pembinaan agar kelak bisa bebas dan kembali ke lingkungan keluarga.

Baca Juga: 168 Napi Rutan Kelas IIB Raha Dapat Remisi, Satu Bebas Lapangan

Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono mengatakan, napi yang mendapat remisi di Rutan Unaaha beraneka macam. Pidananya mulai pidana umum dan narkotika dengan besaran yang bervariasi mulai dai 15 hari sampai 6 bulan.

Lanjut Hery, pada Remisi Kemerdekaan tahun ini, Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 190 orang. Dari 190 orang tersebut, 176 mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024, 14 orang  menunggu remisi susulan dan 2 dinyatakan langsung bebas.

"Jadi jumlah remisi yang diterima di Rutan Kelas IIB Unaaha ini berjumlah 176 orang. Terdiri atas Remisi Umum (RU) 1 itu 174 dan Remisi Umum (RU2) itu adalah 2 orang, dan 2 orang itu hari ini bebas langsung," ujar Hery.

Lebih lanjut Hery mengatakan, dua napi yang menerima remisi bebas saat HUT RI tahun ini langsung kembali ke rumah keluarganya, sebab masa hukumannya sudah selesai.

Hery menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menjelaskan, remisi ini sebagai penghargaan dan penghormatan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga: 2.242 Napi di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan," ucap Silvester.

Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, pemulihan, dan harapan baru bagi semua. (A-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS