PK Asrun dan ADP Dikabulkan MA, Tahanannya Dipotong 1,6 Tahun

Siswanto Azis

Reporter

Kamis, 17 September 2020  /  4:30 pm

Asrun dan Adriatma Dwi Putra. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Pengajuan Peninjau Kembali (PK) Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memberikan pemotongan masa tahanan selama 1,6 tahun.

Selain Asrun, Adriatma Dwi Putra (ADP) juga mendapatkan pemotongan masa tahanan seperti yang diberikan oleh ayahnya, yakni 1,6 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat hukum, Asru Safarullah, jika pihaknya belum menerima hasil putusan dari MA namun pihaknya mengetahui hal tersebut melalui salah satu media nasional

"Salinan putusannya kami belum terima, kami hanya membaca dalam pemberitaan di salah satu media nasional" ujarnya, Kamis (16/9/2020)

Baca juga: Mabes Polri Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Penjara Seumur Hidup

Untuk diketahui, pengajuan PK mantan calon Gubernur Sultra, Asrun ini dan anaknya mantan Wali Kota Kendari teregister di MA dengan perkara nomor: 381 PK/Pid.Sus/2019 disertai surat pengantar dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: W10.U1/15323/HN.05.XI.2019.03.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa Asrun dan Anaknya Ardiatma Dwi Putra diduga menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari, pada 2017-2018.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pengusaha atau Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin