Jaksa Kebut Periksa Saksi Dugaan Korupsi di Setwan Mubar
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi makan, minum, dan lembur di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019. "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi makan, minum, dan lembur di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019.
Tim penyidik Kejari telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak bulan Mei lalu.
Hasil gelar perkara menyebutkan, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 250 juta.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Sahrir menerangkan, perkembangan kasus tersebut masih dalam melengkapi keterangan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi belum selesai, karena dari yang kami panggil masih banyak belum hadir," kata Sahrir, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Lagi, Dua Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Kawasan Industri Morosi Ditangkap
Baca juga: Bocah di NTT Tewas Usai Ditabrak Kendaraan Penggiling Padi
Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sampai saat ini sekitar 71 orang. 20 orang diantaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Mubar, mantan sekwan, bendahara, dan staf.
"71 orang saksi sudah kami periksa. Masih ada beberapa anggota dan mantan anggota DPRD yang belum memenuhi panggilan. Keterangan, mereka sangat dibutuhkan," terangnya.
Dari keterangan saksi yang telah diperiksa, sudah ada titik terang yang didapat, yang diantaranya soal lembur. Dimana, staf ada lemburnya dibayarkan dan ada pula yang tidak menerima sepeserpun. Sementara, dalam pertanggungjawaban, secara keseluruhan telah dibayarkan.
"Uang lembur itu bervariasi diterima staf, tetapi ada juga yang sama sekali tidak terima," terangnya.
Mantan Kasi Pidsus Kajari Konawe itu mengaku, setelah pemeriksaan saksi selesai, akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dibalik kasus tersebut.
"Kita rampungkan dulu semuanya," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha