Plt Bupati Muna Ajukan Cuti Kampanye, Pemkab Bakal Dipimpin Pjs Bupati

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 15 September 2024  /  4:53 pm

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, akan cuti selama masa kampanye. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, telah mengajukan cuti pada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.

Bachrun mengajukan cuti karena akan maju bertarung di Pilkada 27 November mendatang.

Nah, sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju pilkada, wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tidak dibolehkan menggunakan fasilitas negara.  

Bachrun sendiri hanya akan cuti selama masa kampanye. Setelah itu, ia kembali menjalankan tugas sebagai Plt bupati.

Baca Juga: UPBU Sugimanuru Muna Barat Edukasi Keamanan Penerbangan

"Iya, saya akan cuti," aku Bachrun, Minggu (15/9/2024).

Selama Bachrun cuti, roda pemerintahan akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) bupati yang diusul gubernur dan disetujui Kemendagri.

Surat usulan cuti Bachrun telah disampaikan ke Pj gubernur sejak tanggal 2 September lalu dengan Nomor 200.2.1/1761.

"Surat izin cuti Plt bupati sudah kita usulkan," kata Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Muna, Hasdawia.

Baca Juga: Akses Internet Cepat Hadir di Sekolah Terpencil Kota Baubau

Sekda Muna, Eddy Uga juga membenarkan hal itu. Terkait siapa yang akan menjadi Pjs bupati, menurut Eddy, adalah kewenangan Pj gubernur. Karena Pj gubernur yang mengusulkan di Kemendagri.

"Untuk Pjs bupati menjadi kewenangan Pj gubernur," katanya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menerangkan, Plt bupati terhitung cuti saat masa kampanye dimulai. Dimana, jadwalnya pada 25 September hingga 23 November. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS