PNS dan PPPK Berimbas Permendagri 6 Tahun 2026, Begini Nasib SK PPPK Paruh Waktu
Reporter
Jumat, 24 April 2026 / 8:02 am
Perubahan aturan kependudukan memaksa PNS dan PPPK menyesuaikan identitas pekerjaan resmi. Foto: Repro Pemkab Garut
JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan administrasi kependudukan memicu penyesuaian besar bagi aparatur negara, ketika identitas pekerjaan dalam dokumen resmi bergeser serentak mengikuti ketentuan terbaru pemerintah pusat.
Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia mulai terdampak ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan administrasi kependudukan.
Regulasi ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Permendagri tersebut diundangkan pada 18 Februari 2026 dengan salah satu poin penting berupa penyesuaian jenis pekerjaan pada kolom Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Keluarga.
Dalam aturan baru itu, kategori pekerjaan PNS tidak lagi dicantumkan secara terpisah, melainkan disatukan menjadi ASN.
Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi PPPK yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, PNS dan PPPK diwajibkan menyesuaikan data kependudukan mereka dengan mencantumkan status pekerjaan sebagai ASN.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu 2026 Pakai Uji Kompetensi dengan Sistem CAT, Begini Penjelasannya
Berdasarkan Buku Statistik ASN yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 3.557.697 PNS, 2.040.965 PPPK, dan 947.421 PPPK Paruh Waktu. Angka ini belum termasuk PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahun 2026.
Sejalan dengan implementasi aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram mulai menyiapkan layanan penyesuaian data. Sebanyak 4.000 blangko KTP elektronik disiapkan untuk mendukung perubahan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan.
"Penyesuaian status pekerjaan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Mansur, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, dalam permendagri tersebut, kategori pekerjaan PNS dan PPPK penuh waktu kini dilebur menjadi satu identitas yang sama, yaitu ASN. Oleh karena itu, data pekerjaan dalam KTP elektronik harus disesuaikan dengan aturan terbaru.
"Dalam hal ini, kami bersifat pasif, tetapi PNS yang datang dan ingin melakukan penyesuaian, siap kami layani," katanya.
Meski demikian, kejelasan mengenai status PPPK Paruh Waktu masih menunggu penyesuaian lanjutan. Hal ini menjadi perhatian karena jumlahnya cukup besar dalam komposisi ASN secara nasional.
"Kalau untuk PPPK paruh waktu, kami akan lihat regulasinya lagi seperti apa," katanya.
Baca Juga: Update Rekrutmen CPNS 2026, Cek Kembali Syarat dan Tahapan hingga Dokumen Wajibnya
Selain melayani perubahan status pekerjaan, ketersediaan blangko juga diprioritaskan bagi warga yang baru memasuki usia wajib KTP. Dengan rata-rata pelayanan sekitar 200 orang per hari, stok 4.000 blangko diperkirakan mencukupi untuk kebutuhan selama satu bulan.
"Untuk memenuhi kebutuhan begitu blangko berkurang, kami segera usulkan tambahan lagi," katanya.
Penerapan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 menjadi langkah penyesuaian administratif yang berdampak luas, terutama dalam penyelarasan identitas pekerjaan aparatur sipil negara pada dokumen kependudukan resmi di Indonesia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS