Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu 2026 Pakai Uji Kompetensi dengan Sistem CAT, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2026
0 dilihat
Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu 2026 Pakai Uji Kompetensi dengan Sistem CAT, Begini Penjelasannya
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu 2026 dilakukan lewat uji kompetensi CAT untuk ukur kemampuan kerja. Foto: Repro Penajabar

" Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu tahun 2026 dilakukan melalui uji kompetensi berbasis CAT, melibatkan ratusan pegawai guna memastikan penilaian objektif dan terukur "

JAKARTA, TELISIK.ID - Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu tahun 2026 dilakukan melalui uji kompetensi berbasis CAT, melibatkan ratusan pegawai guna memastikan penilaian objektif dan terukur.

Evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai diterapkan dengan pendekatan yang lebih sistematis.

Metode yang digunakan berupa uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) sebagai instrumen utama untuk mengukur kemampuan teknis pegawai setelah menjalani masa kerja awal.

Sebanyak 693 PPPK paruh waktu mengikuti proses evaluasi tersebut setelah menyelesaikan masa kerja selama tiga bulan. Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme penilaian berkala yang diterapkan untuk memastikan kualitas kinerja aparatur tetap terjaga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Imbas dari JKN Tekor Rp 30 T, Begini Penjelasan dan Tarif Semua Kelas April 2026

Evaluasi ini dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai tindak lanjut kebijakan nasional terkait pengelolaan PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah mengintegrasikan sistem evaluasi berbasis teknologi guna meningkatkan akurasi dan transparansi dalam proses penilaian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengamanatkan evaluasi dilakukan secara berkala dalam periode triwulan maupun tahunan.

“Adanya regulasi tersebut, PPPK paruh waktu wajib menjalani evaluasi kinerja secara terukur salah satu instrumennya ialah uji kompetensi ini,” katanya di Tuban, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (22/4/2026).

Pelaksanaan uji kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 23 April 2026 dalam beberapa sesi. Materi yang diujikan mencakup kompetensi teknis administratif yang disesuaikan dengan tugas yang telah dijalankan oleh masing-masing pegawai selama masa kerja awal.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair, Berikut Besaran Diterima Sesuai Ketentuan

Penggunaan sistem CAT bertujuan memastikan proses penilaian berlangsung objektif, tepat, dan cepat. Hasil ujian dapat diketahui secara langsung setelah peserta menyelesaikan tes, sehingga meminimalkan potensi kesalahan dalam proses pengolahan nilai.

Hasil uji kompetensi tidak berdiri sendiri, melainkan akan dipadukan dengan indikator lain seperti perilaku kerja dan kedisiplinan. Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kualitas kinerja setiap PPPK paruh waktu.

“Tujuan utama uji kompetensi ini memperoleh gambaran nyata terkait kompetensi masing-masing PPPK paruh waktu untuk mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan,” ujar Fien.

Melalui evaluasi berbasis sistem CAT, pemerintah daerah berupaya mendorong pengelolaan sumber daya manusia yang lebih terukur dan berbasis data. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga