Polda Sulawesi Tenggara Dikepung Warga Tuntut Dugaan Penganiayaan Humas PT Marketindo Selaras

Rasmin Jaya

Reporter

Kamis, 19 Januari 2023  /  7:22 pm

Masyarakat yang tergabung dalam koalisi petani mendesak Polda Sulawesi Tenggara tuntaskan kriminalisasi masyarakat diduga dilakukan oleh Humas PT Marketindo Selaras. Foto: Rasmin Jaya/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara dikepung untuk tuntaskan kriminalisasi masyarakat yang diduga dilakukan PT Marketindo Selaras yang terjadi di Kecamatan Angata Konawe Selatan. Dugaan penganiayaan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh salah satu Humas PT Marketindo Selaras kepada salah seorang ibu bernama Lihartin.

Demo yang tergabung dalam koalisi petani Sulawesi Tenggara itu sempat memanas diakibatkan Kapolda Sulawesi Tenggara tak kunjung menemui massa, apa lagi kemarahan masyarakat tak bisa terbendung lagi. Masyarakat berangkat langsung dari Konawe Selatan menuju Kendari dengan niatan menekan tindakan yang diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras.

Pasalnya kasus penganiayaan salah satu masyarakat yang dilakukan oleh Humas PT Martindo Selaras sebelumnya sudah dilaporkan di Kapolsek Angata tetapi tidak ada tindak lanjut, sehingga dilimpahkan lagi di Polres Konawe Selatan namun belum menemui titik terang.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Sesama Pekerja Tambang di Morosi Berbuntut Panjang

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Andi Rahman menceritakan kronologis kejadian yang dialami Ibu Lihartin yang berumur 49 tahun dan suaminya bernama Paris yang berumur 50 tahun, mereka disuga menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh humas perusahaan perkebunan tebu PT Marketindo Selaras.

Diketahui, 3 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, Ibu Lihartin dan suaminya yang berada di lahan perkebunannya seluas 2 hektare lebih yang berlokasi di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, didatangi oleh Humas Perusahaan Perkebunan Tebu PT Marketindo Selaras,  sebanyak 4 orang dan 1 orang oknum aparat kepolisian yang berasal dari Polres Konawe Selatan lengkap dengan Bulldozer dengan tujuan untuk melakukan penggusuran lahan Ibu Lihartin.

Tak hanya itu, Ibu Lihartin dan suaminya Paris tak terima lahannya digusur, sehingga menghalanggi Bulldozer milik perusahaan dan terjadilah perdebatan antara Humas PT Marketindo Selaras, setelah beberapa saat datanglah ketua humas dengan pengawalan 3 orang oknum anggota kepolisian.

Menurut Andi Rahman yang juga pendamping masyarakat Kecamatan Angata membeberkan merasa kalah argumen, ketua humas perusahaan tersebut langsung melayangkan tamparan kepada Ibu Lihartin, akan tetapi Ibu Lihartin menangkis tangan humas tersebut.

"Lalu ketua humas tersebut mendorong Ibu Lihartin sampai terjatuh dan pingsan," kata Andi Rahman.

Jenderal lapangan demo, Ardianto dalam aksi tersebut mengutuk keras tindakan dugaan kriminalisasi masyarakat yang diduga dilakukan oleh Humas PT Martindo Selaras. Pihak perusahaan dinilai semena-mena melakukan dugaan kekerasan terhadap warga yang mampunyai hak dan tanah.

"Yang telah dilakukan adalah pelanggaran hukum yang menginjak-injak harkat dan martabat masyarakat, harapannya Polda mengusut tuntas sekaligus memanggil Kapolres Konawe Selatan yang diduga melakukan pembiaran sekaligus melakukan investigasi perkembangan kasus terhadap Humas PT Marketindo Selaras yang melakukan penamparan," ujar Ardianto pada Kamis (19/1/2023).

Sementara, tokoh masyarakat yang juga ketua kolompok tani Kecamatan Angata, Kadir Masa dalam orasinya mendesak agar Polda turun langsung ke lokasi memastikan kondisi yang dilakukan oleh PT Martindo Selaras, sekaligus menindaklanjuti kekerasan yang diduga dilakukan oleh Humas PT Martindo Selaras kepada salah satu masyarakat ibu Lihartin.

Ia juga menambahkan, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Kecamatan Angata sudah melakukan pelaporan di Polsek Angata namun tidak ada tindak lanjut, sehingga perkara pengaduannya dilimpahkan di Polres Konawe Selatan agar dilakukan investigasi, namun belum ada titik terang.

Baca Juga: Kuli Bangunan Menjadi Korban Penganiayaan di Masjid

"Kalau Kapolda Sulawesi Tenggara juga tidak bisa menyelesaikan masalah aduan dari masyarakat, akan kami tindaklanjuti untuk melaporkan di Polri dan Komnas HAM langsung," tegas Kadir Masa.

Kabag Wasidik Pengawasan dan Penyidikan Hukum Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Nazarudin mengatakan, terkait berkas perkara aduan masyarakat tentang dugaan kriminalisasi masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Kecamatan Angata akan diproses secepatnya, untuk perkembangan kasus dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap kriminalisasi masyarakat yang dilakukan oleh Humas PT Martindo Selaras.

"Akan kami panggil Kapolres Konawe Selatan untuk menanyakan perkembangan, sebenarnya apa hambatannya," bebernya. (A)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS