Polda Sulawesi Tenggara Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Dua Wanita Pirang dan Tiga Tersangka Dibekuk

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 29 Agustus 2024  /  1:50 pm

Tersangka berambut pirang dan beberapa tersangka lainnya, dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan konferensi pers, terkait mengungkapkan hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, didampingi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Dir Narkoba, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, serta Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian.

Pantauan Telisik.id di Lokasi, Kamis (29/8/2024) pagi, dalam pengungkapan kasus kali ini, kelima tersangka dihadapkan dengan sejumlah barang bukti. Salah satu yang menarik perhatian dalam konferensi pers, dua tersangka terlihat dengan rambut dicat berwarna kuning keemasan.

Satu tersangka wanita mengenakan hijab hitam, dan dua pria dengan tangan terborgol hanya tertunduk lesu. Kelima tersangka tersebut berinisial PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).

Menurut Kapolda Sultra, PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan sabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

Baca Juga: Tiga Orang Terjaring Razia Narkoba dari Rumah Kos dan Home Stay

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain sabu seberat 6.904,5556 gram dan ganja: 2,64 gram. Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp 8.285.466.720.

Jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.  

Baca Juga: Razia Kost-kostan di Kendari, Dua Orang Positif Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini, akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya.

Masih di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hal ini merupakan wujud nyata pihak kepolisian, dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra.

Sebagai informasi, acara ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika. (A-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS