Polda Sulsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Beri Apresiasi

Erni Yanti

Reporter

Rabu, 03 Juni 2026  /  8:24 am

Sejumlah jeriken bahan bakar minyak (BBM) ilegal dipasang garis polisi (police line) di atas bak mobil pikap untuk diamankan sebagai barang bukti pemeriksaan. Foto: Ist.

MAKASSAR, TELISIK.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui penangkapan kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Menurut Deny, Pertamina mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny, Selasa (2/6/2026).

Sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi, Pertamina telah mengimplementasikan Program Subsidi Tepat melalui sistem digitalisasi transaksi di seluruh SPBU.

Sistem tersebut memungkinkan proses pencatatan dan pemantauan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terukur.

Selain itu, Pertamina juga mendukung percepatan implementasi sistem XSTAR BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan.

Baca Juga: Pertamina IT Bitung Bekali Kelompok Binaan Keterampilan Dekorasi Acara untuk Dorong Kemandirian Ekonomi

Melalui sistem ini, proses penerbitan rekomendasi diharapkan lebih transparan, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan.

“Pemanfaatan sistem digital baik melalui Program Subsidi Tepat maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Di sisi pengawasan internal, Pertamina secara aktif melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.

Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan SPBU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, Pertamina juga telah melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Upaya pengawasan juga diperkuat melalui kegiatan sosialisasi bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan kepada pelaku usaha dan industri, termasuk di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Baca Juga: Idul Adha jadi Momen Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tebar Ribuan Paket Daging Kurban

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional industri sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha hingga masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diimbau untuk melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. (Adv-C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS