ASN yang Ingin Nyalon Kades di Muna Wajib Ajukan Permohonan Desk Pilkades

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 23 Agustus 2022
0 dilihat
ASN yang Ingin Nyalon Kades di Muna Wajib Ajukan Permohonan Desk Pilkades
Sekretariat Desk Pilkades Kabupaten Muna di Kantor DPMD. Foto: Sunaryo/Telisik

" Khusus, ASN baik Pj maupun mantan Pj Kades yang ingin mencalonkan diri harus mendapatkan restu dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) "

MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Muna akan dimulai 6-14 September mendatang.

Para balon yang ingin ikut bertarung, mulai saat ini sudah harus mempersiapkan berkas administrasi sebagai syarat pencalonan.

Khusus, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pj maupun mantan Pj Kades yang ingin mencalonkan diri harus mendapatkan restu dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Bupati Muna, LM Rusman Emba membuka ruang bagi ASN yang ingin bertarung di Pilkades. Namun, harus memperhatikan syarat yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022.

Baca Juga: Nur Rahman-Abbas Harap Pj Bupati Kolaka Utara Lanjutkan Program Revitalisasi Kakao

Baca Juga: Genjot Layanan E-Warung pada KPM, Dinsos Konawe Segera Tambah BRILink

"Silahkan, nanti bermohon pada desk Pilkades kabupaten. Saya tinggal disposisi ke BKPSDM," kata Rusman, Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, untuk izin ASN merupakan hak prerogatif bupati. Karena itu, saat ini pihaknya mulai meminta para camat untuk mendata jumlah ASN yang akan ikut mencalonkan diri. Nah, dari situ, desk Pilkades dapat mengetahui berapa banyak yang akan mengajukan permohonan.

"Kita minta secapatnya, karena batas akhir keluarnya surat izin dari bupati tanggal 5 September," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga