Polemik Batas Usia Jamaah Haji, Kemenag Sultra: Itu Keputusan Pemerintah Arab Saudi
Reporter
Jumat, 22 April 2022 / 9:59 pm
KENDARI,TELISIK.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan jika jamaah haji yang bisa berangkat ke tanah suci tahun 2022 hanyalah jamaah dengan umur 65 tahun ke bawah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Zainal Mustamin jika ada batasan usia untuk melakukan haji di tanah suci mekah, yakni berumur 65 tahun ke bawah dan dengan kondisi sehat.
"Batas kelahiran itu 8 Juli 1957, di bawah itu sudah tidak bisa lagi kami berangkatkan dan harus dilengkapi dengan vaksin dan surat keterangan medis, ini bukan kami yang menentukan, melainkan pemerintah Arab Saudi," katanya, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: DLH Sultra Bersiap Revisi RTRW Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Peryataan itu diperkuat oleh Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra, Marni, ia mengungkapkan, polemik masyarakat hari ini bukanlah keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia, melainkan surat keputusan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi.
"Otomatis calon jamaah haji yang umurnya di atas 65 tahun, yang sudah 2 tahun menunggu tidak bisa kami berangkatkan," ungkap Marni.
Baca Juga: Sempat Tertunda Akibat COVID -19, Sensus Penduduk 2020 Dilanjutkan Lagi
Ia juga menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya bisa melakukan diskusi dan evaluasi, sedangkan yang menentukan adalah Pemerintah Arab Saudi karena mereka yang mengeluarkan aturan.
Ia juga menegaskan, Kemenag tidak melakukan tebang pilih, ini murni peraturan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi masyarakat dimohon untuk bersabar atas kejadian ini," pungkasnya. (B)
Reporter: Ruliawan Putra Utama
Editor: Kardin