DLH Sultra Bersiap Revisi RTRW Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Jumat, 22 April 2022
0 dilihat
Suasana rapat revisi RTRW KLHS yang dilakukan di ruang rapat DLH Sultra. Foto : Muhammad Ilwanto/Telisik
" Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengadakan rapat terkait pembahasan pra validasi "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengadakan rapat terkait pembahasan pra validasi, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengenai revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Baubau tahun 2019-2039.
KLHS sendiri adalah, kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Kabid Tata Lingkungan DLH Sultra, Zulkifli mengatakan, rapat kali ini adalah untuk memvalidasi kajian lingkungan hidup strategis dokumen revisi RTRW Kota Baubau, yang terintegrasi dengan perencanaan pola ruang dan struktur ruang Kota Baubau.
"Karena pada dasarnya ketika para bupati dan wakil kota terpilih, wajib menyusun dokumen KLHS. Agar kebijakan yang dilakukan nanti, sudah bisa meminimalisir kejadian-kejadian dampak terhadap lingkungan. Melalui kebijakan, rencana program bupati/wali kota terpilih," ungkapnya kepada Telisik.id, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Sempat Tertunda Akibat COVID -19, Sensus Penduduk 2020 Dilanjutkan Lagi
Di mana, pada saat RTRW sudah melampaui daya dukung bisa dilakukan revisi apabila ada kebijakan, rencana dan program bupati/wali kota yg terlampaui.
Sehingga dilakukan analisis berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Apabila ada program yang melampaui daya dukung dan daya tampung, itu nanti diberikan arahan untuk melakukan semacam rekomendasi atau alternatif kebijakan di dalam pola ruang maupun struktur ruang.
Untuk itu, dokumen KLHS wajib dilakukan penjaminan kualitas yang ditandatangani oleh bupati/wali kota, setelah itu dilakukan validasi oleh gubernur dengan tahapan dilakukan uji oleh tim validator yang terdiri dari tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian.
"Timnya itu berasal dari akademis yaitu dari UHO, serta dari stakeholder teknis yang menangani seperti dari KLHK, dari universitas dan kehutanan," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Baca Juga: Taspen Kendari Salurkan Rp 90 Miliar THR untuk 34 Ribu Pensiunan
Serta mekanisme pelaksanaan KLHS, meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program, serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program, yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. (C-Adv)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Kardin