Polemik Guru Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru
Reporter
Senin, 11 November 2024 / 9:28 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerukan agar tidak ada lagi kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru.
Pernyataan Gibran ini disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Gibran mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua pihak, termasuk guru dan murid.
Hal ini mencuat di tengah kasus-kasus perundungan yang sering terjadi, serta dugaan kriminalisasi terhadap guru seperti yang dialami oleh Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Baca Juga: Kementerian Dikdasmen Investigasi Kasus Guru Supriyani
“Sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” kata Gibran, seperti dikutip dari jpnn.com.
Menurut Gibran, meski sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan untuk menyudutkan guru. Ia menilai pentingnya perlindungan hukum bagi para guru agar mereka dapat mendidik murid dengan disiplin tanpa takut terjerat hukum.
“Mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tetapi harus ada undang-undang dan perlindungannya,” jelas Gibran.
Gibran mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk berkolaborasi mendorong pembentukan regulasi yang melindungi guru dari kriminalisasi.
Baca Juga: Kemendagri Panggil Bupati Konsel Surunuddin Dangga Usai Somasi Guru Honorer Supriyani
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini merupakan dua isu yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Abdul Mu'ti. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS