Ubah Status PPPK 2026 jadi PNS Ditolak MK, Berikut Penjelasan dan Putusannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 30 April 2026
0 dilihat
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU ASN terkait perbedaan status PNS dan PPPK. Foto: Repro Antara
" Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang diajukan terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang diajukan terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas serta mengandung pertentangan internal dalam argumentasi yang diajukan oleh pemohon.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dalil yang disampaikan dengan tuntutan yang diajukan dalam permohonan tersebut.
“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (30/4/2026).
Mahkamah menilai bahwa jika pembedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan mengenai kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan, karena kesetaraan tersebut secara otomatis akan melekat.
Baca Juga: Peralihan Status PPPK ke CPNS 2026, Begini Penjelasan Resmi Bos BKN
Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa pemohon gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan norma dalam Undang-Undang ASN terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Saldi menegaskan bahwa dalam pengujian undang-undang, diperlukan argumentasi yang komprehensif, termasuk indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, metode evaluasi yang terstruktur, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional.
“Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujarnya.
Mahkamah juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara posita dan petitum yang diajukan pemohon. Di satu sisi, pemohon meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan ASN.
Namun di sisi lain, pemohon tetap meminta adanya penegasan terkait kesetaraan kesempatan bagi PPPK, yang dinilai bertentangan dengan permintaan sebelumnya.
Baca Juga: Status PPPK Penuh Waktu hingga Paruh Waktu 2026 Dihapus, Begini Penjelasan BKN
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), yang diwakili oleh Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman sebagai Pemohon I, serta Rizalul Akram yang berstatus sebagai dosen PPPK sebagai Pemohon II.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang dinilai berpotensi menghentikan hubungan kerja secara otomatis tanpa adanya evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Mahkamah berpendapat bahwa penyusunan argumentasi dalam pengujian undang-undang harus disusun secara sistematis dan logis agar dapat menjadi dasar bagi hakim konstitusi dalam menilai konstitusionalitas suatu norma. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS