Deretan Kendaraan Indonesia 2026 Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 30 April 2026
0 dilihat
Pemerintah menetapkan lima jenis kendaraan di Indonesia yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan. Foto: Repro Antara
" Perubahan regulasi pajak kendaraan 2026 menghadirkan pengecualian tertentu bagi jenis kendaraan khusus "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan regulasi pajak kendaraan 2026 menghadirkan pengecualian tertentu bagi jenis kendaraan khusus, termasuk sektor pertahanan, diplomatik, hingga energi terbarukan yang diatur pemerintah pusat.
Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya Indonesia pada dasarnya wajib memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir CNN Indonesia, Kamis (30/4/2026), kewajiban tersebut menjadi bagian dari sistem administrasi kendaraan sekaligus sumber pendapatan daerah yang penting dalam mendukung pembangunan.
Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat, khususnya pada Pasal 3 ayat 3.
Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan.
Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan fungsi, kepentingan negara, serta kebijakan strategis di bidang energi dan hubungan internasional.
Baca Juga: Pencairan Restitusi Pajak 2026 Diperketat Purbaya, Begini Penjelasannya
Adapun daftar kendaraan yang tidak perlu membayar pajak tahunan, meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, regulasi terbaru juga membawa perubahan terhadap status kendaraan listrik di Indonesia.
Sebelumnya, kendaraan listrik termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, dikecualikan dari kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Namun, melalui regulasi terbaru, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak. Pemerintah tetap memberikan insentif fiskal dalam bentuk keringanan, baik berupa pembebasan sebagian maupun pengurangan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 19 yang menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Penerapan insentif tersebut disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga tetap berhak memperoleh insentif. Hal ini mencakup kendaraan listrik hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil menjadi tenaga listrik.
Baca Juga: Peluang Purbaya Tambah Pemasukan Negara Tanpa Bebani Wajib Pajak, Begini Mekanismenya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk memberikan keringanan pajak, baik dalam bentuk pembebasan penuh maupun pengurangan tarif. Langkah ini juga mencakup kendaraan listrik hasil konversi sebagai bagian dari upaya transisi energi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS