Polemik Tarif Tiket Kapal Cepat Rute Kendari-Raha-Baubau, Ombudsman Sulawesi Tenggara Turun Tangan

La Ode Andi Rahmat

Reporter

Kamis, 30 Maret 2023  /  3:41 pm

Tarif kapal cepat rute Kendari-Raha-Baubau jadi polemik, dinilai melanggar Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Tarif kapal cepat rute Kendari-Raha-Baubau jadi perbincangan lantaran tarif tiket dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpamg Angkutan Laut Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.

Telisik.id lantas menelusuri fakta dengan turun langsung di pelabuhan Nusantara Kendari untuk memastikan harga tiket kapal cepat rute Kendari-Raha-Baubau, kepada petugas loket penjualan tiket yang berada di gerbang masuk pelabuhan Nusantara Kendari.

"Harga tiket ekonomi ke Raha Rp 160.000 dan VIP Rp 225.000," ujar salah seorang penjaga loket tiket sembari melayani penumpang yang membeli tiket, Kamis (30/3/2023).

Rupanya polemik tersebut menjadi perhatian Ombudsma RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Dalam pernyataan resminya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Fakhri Samadi melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait permasalahan pemberlakuan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi pada sarana angkutan penyeberangan laut pada rute Kendari-Raha-Baubau, di Kantor Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggarara, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memperoleh informasi dari sejumlah media elektronik bahwa masyarakat pengguna jasa angkutan laut untuk rute Kendari-Raha melayangkan protes karena PT Pelayaran Dharma Indah yang menaungi KM Cantika Express dan kapal lain, diduga memberlakukan tarif rute Kendari-Raha sebesar Rp 160.000.

Baca Juga: Harga Tiket Penumpang Kapal Cepat Rute Tobaku-Siwa Naik 32 Persen

Dimana seharusnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan sejak 30 Desember 2022 diatur bahwa tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha adalah sebesar Rp 140.000.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Laode Fasikin, Kasi Angkutan Pelayaran Nuriamin Tongasa dan Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Toto Hartono.  

Baca Juga: Dampak BBM, Tarif Kapal Cepat Kendari-Raha-Baubau Ikut Naik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam koordinasi ini, meminta agar pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan upaya tindak lanjut atas keberatan masyarakat terkait pemberlakuan tarif oleh pihak penyedia jasa angkutan laut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pada prinsipnya dan secara regulasi, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tiket jasa angkutan laut termasuk di dalamnya tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha.

Oleh karena itu, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengggara akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran lapangan untuk memperoleh kebenaran informasi tentang pemberlakuan harga tiket yang tidak sesuai aturan dan jika terbukti benar terjadi pelanggaran atas regulasi yang ada, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS