Polisi Ambil Paksa Beras dari Gudang, LBH Medan Pastikan Perusahaan Miliki Izin
Reporter Medan
Rabu, 13 Juli 2022 / 6:38 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dituduh mengambil paksa beras dari kilang padi PT Tani Jaya Sukses Pangan di Jalan Besar Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Insiden itu viral di media sosial.
Terkait viralnya insiden itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan sejumlah kejanggalan atas adanya pengambilan paksa yang dilakukan oleh polisi terhadap pihak perusahaan.
Maswan Tambak, perwakilan dari LBH Medan yang juga merupakan tim pendamping hukum pemilik kilang padi itu mengatakan awalnya polisi datang ke kilang padi itu untuk melakukan pengecekan izin.
"Bahkan saat itu, pemilik kilang padi bernama Suanto mengaku sempat menunjukkan sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada polisi yang datang. Anehnya, polisi menyebutkan bahwa pemilik tidak memiliki PSAT saat itu, miliki izin," ucap Maswan ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (13/7/2022).
Pihak perusahaan meminta pendamping hukum ke LBH Medan. Setelah itu, sejumlah dokumen atau berkas dipelajari dan ada dokumen PSAT.
Menurutnya, pernyataan polisi yang menyebutkan pemilik kilang padi tidak menunjukkan PSAT adalah hal yang janggal.
"Memang ini sebenarnya penting juga untuk kami tekankan, jadi kalau dibilang pada saat itu bapak ini nggak memperlihatkan PSAT, ini yang membuat kita sedikit kecewa," ungkapnya.
Sebelum pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara datang melakukan penggeledahan di kilang padi yang berdiri itu. Ada juga polisi dari Polresta Deli Serdang yang datang sebanyak 4 kali, bahkan ada juga surat yang dititipkannya.
Baca Juga: Musim Penghujan, Masyarakat Konawe Waspada Potensi Bencana Alam
"Sampai saat ini surat yang diberikan itu belum pernah dibuka oleh pemilik kilang padi. Karena surat tersebut ditujukan untuk seseorang bernama Aliang yang beralamatkan di Kota Medan. Itulah sebabnya surat itu tidak dibuka," tambahnya.
Pengakuan Maswan, awalnya polisi datang ke kilang itu tepatnya Rabu 30 Juni 2022 untuk mempertanyakan izin usaha. Namun, dalam perjalannya, semua dipertanyakan mereka.
"Tapi, akhirnya mereka mempertanyakan terkait penggunaan bahan bakar minyak, air, listrik dan lain - lainnya. Sebenarnya pada saat itu, pak Suanto sempat mempertanyakan terkait kedatangan mereka yang tidak didampingi oleh pemerintah setempat, pada akhirnya datang juga saat itu sekretaris desa mendampingi. Jadi, kami rasa ini janggal," sambungnya.
Selain itu, pemilik kilang padi itu juga sempat meminta surat tugas dari pihak kepolisian yang datang ketempat nya. Namun, petugas kepolisian itu langsung membawa beberapa karung berisi beras untuk dijadikan sampel.
"Tim kepolisian di saat itu membawa tiga karung beras, ukuran 30 kg, 10 kg, dan 5 kg. Pengakuan pengelola, polisi tidak ada menunjukkan surat penyitaan," ungkapnya.
Selain itu, Maswan menyebut bahwa pihak Propesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara telah menindaklanjuti terkait insiden itu.
"Kami apresiasi pihak Propam Polda Sumatera Utara yang juga dengan cepat menindaklanjuti viralnya insiden itu, sekira Jumat 1 Juli 2022 di media sosial. Propam sudah buat laporan polisi model A dan sedang diproses," terangnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jhon C Nababan ketika dikonfirmasi awak media mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada direktur atau penanggung jawab dari PT Tani Jaya Sukses Pangan.
Baca Juga: Kominfo Buton Tengah Gandeng Telkom Indonesia Perkuat Digitalisasi Daerah
"Sudah kami jadwalkan pemanggilan terhadap Direktur dari perusahaan itu. Mudah mudahan yang bersangkutan datang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Ketika ditanya apakah pihak perusahaan melakukan pelanggaran, Jhon C Nababan mengatakan ikuti saja prosedurnya.
"Kami bekerja profesional saja dalam menangani perkara ini. Perkara ini masih dalam penyelidikan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar