Polisi Tembak Dua Terduga Pelaku Curanmor Meresahkan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 08 Maret 2023
0 dilihat
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika diwawancarai awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan lima terduga pelaku spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat "
MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan lima terduga pelaku spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah
J, DA, DE, IZ dan JA. Kelimanya sudah 30 beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor dan rumah atau tempat kos-kosan yang sedang kosong (tidak berpenghuni).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Bombana Meningkat
"Iya, mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Fathir, Rabu (8/3/2023).
Diakui Fathir, kelimanya terakhir beraksi di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, Rabu 1 Maret 2023. Mereka bekerja secara bersamaan. Mereka masuk ke kamar kos milik korban, ada yang memantau lokasi, ada yang memantau di luar dan ada yang masuk kedalam, selanjutnya mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
"Mereka kami amankan Minggu 5 Maret 2023 lalu," ungkapnya.
Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan dan polisi menangkap kelimanya. Bahkan, dua dari 3 orang pelaku itu diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Dua di antara pelaku berinisial IZ dan DE terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki karena melawan saat diamankan," tuturnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan mereka. Menurut Fathir, ada tiga pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran.
"Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Sedangkan IZ dan rekannya yang ditemui sejumlah awak media mengaku, telah melakukan aksi melakukan pencurian sepeda motor dan membobol kamar kos milik korban.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Hak Buruh Perempuan yang Belum Terpenuhi
"Kami tidak akan mengulanginya lagi pak, kami janji," ucap IZ.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian itu. Mereka menjualnya kepada seorang penadah dan uangnya untuk digunakan untuk membeli narkoba.
"Uangnya untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS