Beredar Video Emak-Emak Hadang Ekskavator PT GKP di Wawonii, Diduga Langgar Undang-Undang

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Sabtu, 27 Juli 2024
0 dilihat
Beredar Video Emak-Emak Hadang Ekskavator PT GKP di Wawonii, Diduga Langgar Undang-Undang
Tampak seorang perempuan menghadang aktivitas tambang PT. GKP di Desa Roko-Roko Wawonii. Foto: Screenshot video

" Berdasarkan video durasi enam menit yang diterima Telisik.id, memperlihatkan emak-emak dan sejumlah masyarakat menghadang alat berat ekskavator milik PT. GKP "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Perusahaan tambang PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali melakukan aktivitas penambangan di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), telah memicu sejumlah penolakan dari kelompok masyarakat, Sabtu (27/7/2024) pagi.

Berdasarkan video durasi enam menit yang diterima Telisik.id, memperlihatkan emak-emak dan sejumlah masyarakat menghadang alat berat ekskavator.

Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) membolehkan PT. GKP beroperasi, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor perkara 57 pada bulan 12 Tahun 2022 dan Putusan Nomor Perkara 14 Tahun 2023 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Nomor perkara 35.

Sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kendari, PT. GKP tidak punya izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga: Puluhan Masyarakat Wawonii Bakal Unjuk Rasa Soal Illegal Mining PT GKP

Baca Juga: Uji Materi PT GKP Ditolak MK, Akhir Perjuangan Masyarakat Wawonii Terbebas dari Cengkeraman Tambang

Begitu pula Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Sesuai keterangan ahli saat persidangan di PTUN Kendari, baik dari pihak ahli tergugat maupun penggugat. Ketika ada pertanyaan tentang pergeseran luas IPPKH dan IUP OP, maka ada konsekuensi hukum pidana.

Kemudian IPPKH dengan SK Nomor 576 Menhut-II/2014 Diktum ke 13 sudah Kadaluarsa/sudah mati sejak tahun 2016 lalu.

Di perkuat dengan berita acara pemeriksaan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Atas dasar tersebut izin usaha pertambangan milik PT. GKP adalah ilegal, dan tidak dibolehkan menambang di pulau kecil Wawonii. (C)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga