Polisi dan BBKSDA Tangkap Tiga Pemuda Jual Orangutan
Reporter Medan
Rabu, 02 Februari 2022 / 4:26 pm
MEDAN ,TELISIK.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Binjai menggagalkan perdagangan Orangutan.
"Iya, ada tiga orang yang diamankan atas kasus perdagangan Orangutan di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Kami (BBKSDA Sumut) bersama Polres Binjai dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) yang menggagalkan perdagangan satwa dilindungi negara itu," kata Pelaksana Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar kepada awak media, Rabu (2/2/2022).
Ketiganya merupakan warga Kota Medan berinisial SH, BG dan KG. Mereka berencana akan menjual satwa itu kepada seseorang. Namun mereka keburu ditangkap.
"Kasus ini terungkap Selasa 1 Februari 2022. Ketiganya saat ini masih didalami perannya, sebelum nantinya ditentukan statusnya. Petugas juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.
Tim mengamankan barang bukti berupa satu individu Orangutan berhasil diamankan oleh pihak Polres Binjai di dalam kandang milik ketiganya. Mengingat kondisi satwa yang sudah semalaman berada di dalam kandang kecil dan Selasa 1 Februari 2022 pagi, dilakukan tindakan evakuasi dengan merescue satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin.
"Dalam evakuasi kami ikut mendampingi serta menyerahkan/menitipkan Orangutan dimaksud ke pihak pengelola Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit," tambahnya
Baca Juga: Polisi dan BBKSDA Sumut Tangkap Dua Pemuda Perdagangkan Satwa Dilindungi Negara
Dari hasil observasi sementara diketahui bahwa satwa ini berkelamin jantan dan berusia diperkirakan 5 tahun. Pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi.
BBKSDA Sumut mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres Binjai beserta dengan lembaga mitra, dan menyerahkan sepenuhnya upaya penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kiranya, terungkapnya kasus perdagangan satwa dilindungi ini bisa mengungkap jaringan perdagangan yang lainnya. Kami berharap agar masyarakat tidak lagi memperdagangkan satwa dilindungi karena akan berurusan dengan hukum," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tiga orang perdagangan satwa dilindungi masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Dijual pada Lelaki Hidung Belang, Tiga Gadis Bersaudara Nekat Kabur
"Tim penyidik dari Polres Binjai masih melakukan pengembangan kasus ini. Status mereka masih sebagai saksi, sedangkan orangutan sudah dievakuasi bersama dengan BBKSDA Sumut," ungkapnya.
Menurut Hadi, setiap orang yang melakukan perdagangan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya. (B)
Reporter : Reza Fahlefy
Editor: Kardin