Polisi dan BBKSDA Sumut Tangkap Dua Pemuda Perdagangkan Satwa Dilindungi Negara
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 01 Februari 2022
0 dilihat
Kedua pelaku perdagangan satwa dilindungi ketika diperiksa petugas kepolisian. Foto: Dokumen BBKSDA Sumut
" Dari keduanya, ditemukan sejumlah satwa langka dan dilindungi negara yang akan mereka perdagangka "
MEDAN, TELISIK.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) dan kepolisian daerah setempat (Polda) menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Pelaksana Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar membenarkan itu, Selasa (1/2/2022). Dari keduanya, ditemukan sejumlah satwa langka dan dilindungi negara yang akan mereka perdagangkan.
"Iya, kedua pelakunya ARR berusia 28 tahun dan MA berusia 31 tahun, warga Kota Medan Provinsi Sumut," ungkapnya.
Menurut Irsal Azhar, terungkapnya temuan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Jika di kediaman pelaku ARR banyak satwa dilindungi, tepatnya di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu nomor C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, tepatnya Minggu 30 Januari 2022.
"Laporan ini kemudian kami ditindaklanjuti bersama dengan Polda Sumut, khususnya Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Dari kediaman ARR kami menemukan dua individu Emys atau kura-kura kaki gajah atau biasa disebut Baning Coklat (Manouria emys)," tuturnya.
Kemudian, tim juga menemukan tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) satu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli). Kemudian pemilik satwa berinisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas.
"Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan. Lalu kami melakukan pengembangan kasus, ARR kemudian menginformasikan bahwa dia mendapatkan barang satwa itu dari MA. Selain itu, MA juga menitipkan dua puluh individu satwa jenis buaya muara. Namun buaya itu sudah diambilnya kembali," tambahnya.
Kepala Subbag Data, Evaluasi Laporan dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat menambahkan, tim gabungan langsung bergerak cepat dimana satwa dilindungi itu disimpan ARR bersama MA.
Baca Juga: Dikira Sabu 3 Kilogram Ternyata Garam, Polisi di Medan Kena Tipu
"MA ditangkap di Jalan Abadi Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara itu. Namun buaya itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi," ungkap Andoko.
Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
"Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA, sedangkan pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian," tuturnya.
Selanjutnya, tim BBKSDA mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawat di tempat yang berbeda.
"20 individu buaya muara dan 1 individu buaya Sinyulong dititip ke lembaga konservasi PT PAL, 3 individu Sanca Hijau dititip kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat dititip ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Satwa itu dalam kondisi sehat," rincinya.
Menurutnya, semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Kemudian, kedua pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemny.
Baca Juga: Tender Proyek PLTD Busel Disoal
"Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tegasnya.
BBKSDA mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumut dan berharap ke depannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta.
"Keduanya sedang dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Untuk perkembangan kasus, silahkan langsung berkomunikasi ke Polda Sumut," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin