Polisi Gerebek Bisnis Prostitusi Online di Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 09 November 2024  /  1:49 pm

Wakpolres Muna, Kompol Andi Usri saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Polisi menangkap seorang mucikari berinisial SR dan mengamankan satu korban berinisial S di Hotel Astika, Kabupaten Muna, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat Polres Muna menggelar operasi pemberantasan prostitusi online dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto.

"Saat penggerebekan, korban ditemukan tengah bersiap melayani pelanggan di salah satu kamar hotel," ujar Andi Usri, Sabtu (8/11/2024).

Modus operandi yang dilakukan SR adalah dengan memasang status "Stay" pada aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan. Setelah ada yang tertarik, tersangka menawarkan jasa korban untuk layanan "full service" dengan bayaran Rp 400 ribu.

Baca Juga: Prostitusi Online Lewat MiChat Terungkap di Kendari, Polisi Amankan 5 Tersangka

Setelah mencapai kesepakatan, pelanggan diarahkan ke kamar hotel tempat korban menunggu. Sebelum berhubungan, korban meminta pelanggan untuk membersihkan diri terlebih dahulu.

"Saat pelanggan sedang bersiap, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini antara lain uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan satu unit handphone.

SR, sebagai mucikari, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Aplkasi MiChat Disalahgunakan untuk Kejahatan dan Prostitusi Online

SR mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam praktik prostitusi setelah diajak oleh korban. Mereka berasal dari Kota Baubau dan sebelumnya bekerja di salon.

Setibanya di Muna, korban meminta SR untuk mencarikan pelanggan. Dari setiap transaksi, SR mendapat bagian Rp 100 ribu, sementara sisanya digunakan untuk korban dan biaya sewa kamar hotel.

"Saya baru pertama kali mencarikan pelanggan, itu pun atas permintaan korban," jelas SR. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS