Gegara Pesta Miras, Pemuda di Muna Masuk UGD Akibat Dihantam Kayu Reng

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 28 Oktober 2024
0 dilihat
Gegara Pesta Miras, Pemuda di Muna Masuk UGD Akibat Dihantam Kayu Reng
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti memperlihatkan barang bukti reng yang digunakan pelaku. Foto : Sunaryo/Telisik

" Pesta minuman keras (miras) yang dilakukan pemuda Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berujung keributan dan dua orang menjadi korban pemukulan "

MUNA, TELISIK.ID- Pesta minuman keras (miras) yang dilakukan pemuda Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berujung keributan dan dua orang menjadi korban pemukulan.

Dua orang yang menjadi korban pemukulan adalah Muhamad Syafruddin dan La Ode Firman. Keduanya dipukul oleh rekannya sendiri berinisial FH dan IN.

Akibat pemukulan yang dialaminya Muhamad Syafruddin harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS dr LM Baharuddin. Dia menderita luka seris di bagian kepala setelah dihantam kayu reng oleh FH.

Baca Juga: Polres Muna Amankan Penganiaya Kepala SDN 12 Sawerigadi Muna Barat

Ihwal kejadian ketika FH dan IN sedang pesta miras jenis arak pada Selasa (22/10/2024) dinihari sekitar pukul 02.30 WITA pekan lalu. Tak lama berselang Syafruddin dan Firman ikut bergabung.

Saat giliran berbagi miras di gelas, terjadi kesalapahaman antara Syafruddin dan FH. FH tersinggung pada Syafruddin dianggapnya terlalu banyak bertanya. FH lalu meminta izin pada rekannya, Asdin, untuk memukul Syafruddin. Namun, upaya itu berhasil dilerai.

Cekcok pun terus terjadi. Syafruddin lalu memukul kepala FH. IN yang tidak terima FH dipukul, lalu balik memukul kepala Syafruddin menggunakan helm. Setelah itu, FH membawa Syafruddin ke halaman rumah warga lalu menghantam kepalanya menggunakan kayu reng sebanyak lima kali.

Sementara IN, usai memukul Syafruddin, dia pergi ke samping rumah dan berpapasan dengan Firman. Di situ Firman memukul IN, tetapi tidak kena. IN membalas dengan memukul wajah Firman beberapa kali.

“Pelaku berhenti menghantam korban setelah ditahan warga sekitar,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Kepala Sekolah di Muna Barat Dianiaya Gegara Lahan

Akibat pukulan benda tumpul itu, Syafruddin mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga. Barang bukti yang diamankan berupa kayu reng, helm, dan dua lembar baju.

Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, menilai bahwa motif penganiayaan itu hanya persoalan sepele. Pelaku dan korban hanya salah paham karena dalam kondisi mabuk.

Kendati begitu, FH dan IN dijerat pasal 170 ayat (2) atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga