Prostitusi Online Lewat MiChat Terungkap di Kendari, Polisi Amankan 5 Tersangka

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 25 Juni 2023
0 dilihat
Prostitusi Online Lewat MiChat Terungkap di Kendari, Polisi Amankan 5 Tersangka
Prostitusi online lewat aplikasi MiChat terungkap di Kendari. Polisi amankan tersangka dan barang bukti. Foto: Ist.

" Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus perdagangan orang melalui jasa layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat "

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) melalui jasa layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada hari Minggu (25/6/2023), sekitar pukul 03.00 dini hari.

Sejumlah tersangka, termasuk pengguna jasa prostitusi, mucikari, dan pekerja seks berhasil diamankan, dan beberapa saksi juga ikut diperiksa.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penangkapan ini terkait dengan dugaan perdagangan orang melalui jasa prostitusi online.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku TPPO atau perdagangan orang yang terlibat dalam eksploitasi seksual," ungkapnya.

Baca Juga: Wanita Ini Dilapor Usai Ungkap Kejanggalan Kasus Mahasiswi USU Tewas, Kabid Humas: Penyidik akan Nilai

Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka yang diamankan polisi. Tersangka pertama adalah AD (46), pengguna jasa prostitusi. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah ADT dan MF, keduanya merupakan mucikari yang memfasilitasi layanan prostitusi. AS dan IPP, dua pekerja seks, juga turut ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain para tersangka, polisi juga memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini. Di antara mereka adalah NA (17), NTH (17), dan FAP (21). Dua saksi perempuan, juga turut memberikan keterangan kepada polisi. Selanjutnya, FDL dan MRH, dua saksi lainnya, memberikan informasi penting terkait kasus ini.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO melalui layanan prostitusi online. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan.

Kasus ini bermula ketika para pekerja seks menggunakan aplikasi MiChat untuk menunggu pelanggan di salah satu hotel di Kota Kendari. Mereka juga menggunakan WhatsApp untuk menghubungi mucikari yang mencarikan pelanggan. Fee sebesar Rp 50.000 diberikan kepada mucikari setiap kali berhasil mendapatkan pelanggan, sementara pekerja seks mendapatkan Rp 300.000 dari setiap pelanggan untuk setiap pertemuan.

Hasil interogasi terhadap tersangka dan saksi memberikan gambaran lebih lanjut mengenai praktik perdagangan orang melalui jasa prostitusi online.

AD mengakui bahwa ia telah menggunakan jasa layanan prostitusi online melalui aplikasi MiChat dengan membayar Rp 300.000 untuk sekali kencan.

Ia menjelaskan bahwa setelah sepakat dengan penyedia jasa online, ia diberitahu mengenai hotel dan nomor kamar tempat mereka akan bertemu. Sebelum melakukan hubungan intim dengan pekerja seks yang ia kenal melalui aplikasi, ia harus membayar terlebih dahulu.

A, salah satu mucikari yang diamankan, mengakui bahwa ia telah memfasilitasi dan menawarkan jasa prostitusi kepada para pencari layanan tersebut. Ia mendapatkan fee sebesar Rp 50.000 untuk setiap pertemuan yang berhasil diatur.

Baca Juga: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara

Selain A, FL, seorang mucikari lainnya, juga mengakui bahwa ia terlibat dalam memfasilitasi layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat. Ia menjelaskan bahwa tugasnya adalah mencari pelanggan untuk para pekerja seks yang bekerja dengan dia.

AS dan IPP, keduanya merupakan penyedia jasa atau pekerja prostitusi, mereka mengungkapkan bahwa mereka menerima bayaran sejumlah minimal Rp 300.000 untuk setiap pertemuan dengan pelanggan. Jika pelanggan tersebut diperkenalkan oleh mucikari, mereka juga memberikan fee kepada mucikari.

Para pelaku dan saksi-saksi saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik tersangka dan sejumlah uang yang diduga berasal dari kegiatan prostitusi. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga