Polisi Kantongi Identitas Pemeran Video Syur 58 Detik di Room Karaoke Wakatobi
Reporter Wakatobi
Senin, 19 Mei 2025 / 8:34 pm
Video syur yang sempat menghebohkan Wakatobi, kini diselidiki pihak kepolisian Foto: Ist.
WAKATOBI, TELISIK.ID – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi kini tengah menyelidiki video syur berdurasi 58 detik yang diduga direkam di salah satu room karaoke keluarga di wilayah Kelurahan Mandati 1, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Dalam video tersebut, tampak seorang wanita bersama pasangannya melakukan tindakan asusila, dan keduanya telah diidentifikasi sebagai penjaga salon dan tukang jahit.
Kasus yang sempat viral itu menjadi perhatian publik setelah video tersebut tersebar luas di media sosial. Polisi mengungkap bahwa dua wanita yang berada di lokasi kejadian merupakan kakak beradik dan bekerja di sebuah salon di Wakatobi.
Sementara pria yang bersama salah satu wanita itu diketahui berprofesi sebagai penjahit pakaian.
Baca Juga: Dua Video Viral Wakatobi dari Joget Erotis hingga Adegan Mesum 58 Detik di Sofa Karaoke
“Itu janda, wanita dalam video bersaudara. Mereka ke situ awalnya berboncengan sekaligus membawa miras lalu memesan salah satu room,” ujar Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Muhammad Alwi Akbar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025).
Kasat Reskrim yang baru menjabat tersebut juga menjelaskan kronologi awal sebelum video itu menjadi viral. Menurutnya, kejadian terjadi pada awal April, namun pihak kepolisian baru mendapatkan informasi terkait video tersebut pada tanggal 9 April.
“Viralnya nanti tanggal 12 April, itu didahului sprindik tanggal 9,” jelasnya.
Muhammad Alwi juga menanggapi adanya dugaan publik bahwa proses hukum terhambat karena tempat kejadian perkara disebut-sebut milik oknum polisi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Baca Juga: Video Syur 58 Detik Pasangan Mesum di Room Karaoke Hebohkan Wakatobi
“Kafe itu bukan milik oknum polisi. Dan prosesnya agak lambat karena ada beberapa hal, sebab di antaranya si pemilik video viral lebih dulu berangkat ikut kapal,” katanya.
Ia menyebut, keterlambatan proses penyelidikan juga disebabkan oleh beberapa faktor teknis. Salah satunya adalah ketidakhadiran pengunggah video yang masih berada di luar daerah, padahal keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti.
Selain itu, pihak kepolisian masih menelusuri identitas dan keberadaan orang yang merekam video tersebut. Muhammad Alwi mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi inisial pengambil video, namun belum bisa dipublikasikan kepada masyarakat karena masih dalam tahap pengumpulan informasi.
“Asas praduga tak bersalah tentu kita kedepankan, makanya perlu ada keterangan pengambil video tersebut. Kami sudah kantongi inisialnya namun belum bisa kami publish,” tandasnya. (C)
Penulis: Wa Ode Hesti
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS