15 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polres dan Polsek di Butur

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 12 November 2020
0 dilihat
15 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polres dan Polsek di Butur
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Dodik Wijanarko. Foto: Puspomad.mil.id

" Dari hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang ada, telah ditetapkan 15 orang oknum Anggota Kodim 1429/Buton Utara sebagai tersangka, dan terhadap 15 oknum TNI AD itu telah dilakukan penahanan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penyerangan Markas Polres Buton Utara (Butur), Kantor Satlantas Polres Butur dan Polsek Kulisusu yang terjadi pada tanggal 23 Oktober lalu lalu akhirnya terungkap.

Ternyata penyerangan dilakukan oleh sejumlah oknum TNI AD dari satuan Kodim 1429/Buton Utara.

Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, kasus penyerangan Mapolres Buton Utara dan Polsek Kulisusu Buton Utara itu merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa untuk diselesaikan.

Sampai hari ini, lanjut Danpuspomad, Denpom XIV/3 Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari anggota TNI AD sebanyak 19 orang, anggota Polri sebanyak 18 orang, dan masyarakat sebanyak 10 orang.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang ada, telah ditetapkan 15 orang oknum Anggota Kodim 1429/Buton Utara sebagai tersangka, dan terhadap 15 oknum TNI AD itu telah dilakukan penahanan," kata Letjen TNI Dodik Wijanarko di Markas Puspomad, di Jakarta Pusat seperti dilansir Viva.co.id, Kamis (12/11/2020).

Letjen TNI Dodik menambahkan, 15 oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Serda SB, Serda IS, Serda MA, Praka HKB, Pratu FR, Pratu ASG, Pratu AF, Prada DA, Prada SA, Prada AR, Prada LH, Prada LP, Prada MNM, dan Prada RI.

Baca juga: Pelaku Pembakaran di Medan Terancam Penjara Seumur Hidup

"Dan berkas perkara ke-15 oknum TNI AD itu sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-17 Makassar dengan Nomor BP-23/A-21/XI/2020 pada tanggal 6 November 2020 lalu," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus penyerangan Mapolres Buton Utara, Kantor Satlantas Polres Butur dan Polsek Kulisusu, Buton Utara terjadi pada 23 Oktober lalu. Tiga lokasi itu diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang tak dikenal tengah malam.

Dalam penyerangan itu sejumlah fasilitas Mapolres Buton Utara, Kantor Satlantas Polres Butur dan Polsek Kulisusu mengalami kerusakan.

Sebelumnya dikonfirmasi pada Plh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes La Ode Proyek menjelaskan, situasi di Buton Utara dalam keadaan kondusif. Pihak Polda Sultra juga telah mengirimkan tim ke Buton Utara untuk menyelidiki kasus ini.

"Sitkamtibmas terkendali. Polda sudah kirim tim ke sana, terdiri dari personel Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Dipimpin oleh Kabid Propam," ungkapnya pada 23 Oktober lalu. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga