Polisi Kumpulkan Bukti Pungli Kios di Pasar Laino

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 26 Maret 2021  /  1:26 pm

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna terus melakukan pengumpulan bukti terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Sentral Laino.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka mengaku, laporan pungli jual beli kios sudah lama masuk. Hanya saja, pihaknya masih kekurangan alat bukti untuk mengungkap para tersangka.

Baca juga: Ini Fakta Banjir Emas di Maluku, Warga Alih Profesi hingga Konflik Perebutan Lahan

"LP-nya sudah kita proses. Saat ini terus kita kumpulkan bukti-bukti," kata Hamka, Jumat (26/3/2021).

Dugaan pungli tersebut, kembali mencuat beberapa pekan lalu, kala 16 kios yang terletak di dekat penjual ikan akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Para pedagang mulai buka-bukaan membayar puluhan juta rupiah pada oknum. Bahkan, mereka mengancam akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Buntutnya, penertiban batal dilakukan. 16 pedagang itu masih diberikan waktu hingga selesai lebaran Idhul Fitri.

"Kita tinggal menunggu saja bila mereka menyerahkan bukti. Setelah itu,  kita lakukan pendalaman," ujar mantan Kasat Narkoba itu. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TOPICS